Kamis, 4 Juni 2026

Update! Kepolisian Bongkar Hasil Lab Lolly, Bakal Jadi Bukti Kuat Untuk Laporan Nikita Mirzani pada Vadel

Photo Author
Diva Diah Liana Ningrum, Sketsa Nusantara
- Jumat, 11 Oktober 2024 | 15:00 WIB
Perkembangan kasus Lolly dan Vadel. (YouTube Intens Investigasi)
Perkembangan kasus Lolly dan Vadel. (YouTube Intens Investigasi)

SketsaNusantara.id- Kabar terbaru dari kasus Lolly yang diduga pernah hamil di luar nikah hingga tindakan asusila oleh Vadel.

Nikita Mirzani melaporkaan Vadel, kekasih Lolly yang diduga melakukan tindak asusila kepada anaknya.

Untuk menguatkan bukti pada laporan tersebut, Lolly pun melakukan sejumlah tes kesehatan seperti visum hingga tes lab.

Baca Juga: Dituduh Mark Up Uang Sewa Apartemen Lolly oleh Yolo Ine, Ini Jawaban Tegas Martin Badjideh

Dikatakan melalui YouTube Cumicumi pada 11 Oktober 2024, bahwa Lolly bahkan sudah melakukan visum tidak hanya sekali.

Ia melakukan visum kepada para ahlinya untuk menjadi bahan pembuktian laporan Nikita Mirzani sebanyak tiga kali.

Hal itu sempat disinggung oleh pihak media yang mewawancarai Nurma. Yakni kepolisian yang menangani kasus tersebut.

Baca Juga: Drama Saling Lapor Nikita Mirzani-Vadel Badjideh, dari Kasus Dugaan Tindak Pidana Aborsi hingga Pencemaran Nama Baik

Hasil visum dan lab anak Nikita Mirzani ini pun akan dibuka di pengadilan datang setelah menjaalani beberapa tahapan penyidik.

"Dalam atau isi dari visum nanti dibuka di pengadilan, ketentuannya demikian,"

Ditegaskan oleh pihak kepolisian Polda Metro Jakarta Selatan bahwa bukti visum dan lab itu sangat diperlukan.

Baca Juga: Nikita Mirzani Dilaporkan Balik, Ayah Vadel Badjideh Ungkap Alasannya: Sakit Hati...

Di dalamnya memuat fakta untuk menegaskan laporan yang dilayangkan oleh Nikita Mirzani kepada Vadel.

"itu bukti, fakta yang memperjelas laporan NM, laporan asusila, sangat kuat (buktinya)," ucapnya.

Halaman:

Editor: Zuhana Anibuddin Zuhro

Sumber: YouTube Cumicumi

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X