Lebih jauh ia menjelaskan bahwa pengancaman itu merupakan tindak pidana karena telah mengancam pers hendak menculik yang dianggap berbahaya karena bisa berindikasi pada pembunuhan, penghilangan seseorang atau juga penganiayaan.
Sehingga lontaran tersebut dianggap pihak Deolipa sebagai sebuah tindakan yang tidak bisa ditoleransi dan pihaknya bertekad akan dibawa sampai ke meja hijau.
Hal itu menurut Deolipa Yumara harus dilakukan agar pers di Indonesia tidak pernah mengalami pengancaman lagi dari pihak manapun.
Tindakan ini juga bisa menjadi contoh bahwa pers tidak bisa diancam seenaknya oleh pihak manapun.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. Klik di sini!
Artikel Terkait
Keluarga dan Klien Terganggu, Atta Halilintar Laporkan Penyebar Berita Hoax Nikah Siri
Reflek? Bodyguard Atta Halilintar yang Viral Usai Ancam Wartawan di Polres Jakarta Selatan Minta Maaf, Penjelasannya Malah Bikin Netizen Nyinyir
Merasa Difitnah! Atta Halilintar Resmi Laporkan Akun TikTok Ini atas Dugaan Pencemaran Nama Baik, Segini Hukuman yang Akan Diterima Pelaku
Bukan Karyawan! Atta Minta Maaf atas Aksi Bodyguard yang Ancam Culik Wartawan, Netizen Ungkap Hal Mengejutkan
Menjamur Tuduhan Nikah Siri dengan Ria Ricis, Mertua Atta Akhirnya Angkat Bicara! Tanggapan Anang Paling Menohok