Kamis, 4 Juni 2026

5 Fakta Tiko Aryawardhana, Suami BCL yang Dilaporkan oleh Mantan Istri atas Dugaan Penipuan dan Penggelapan Dana 6,9 Miliar

Photo Author
Mila Zhely Nurul Hidayah, Sketsa Nusantara
- Jumat, 12 Juli 2024 | 11:30 WIB
Potret Tiko Aryawardhana suami BCL yang dilaporkan oleh mantan istri terkait kasus penggelapan dana  (Instagram @tikoaryawardhana)
Potret Tiko Aryawardhana suami BCL yang dilaporkan oleh mantan istri terkait kasus penggelapan dana (Instagram @tikoaryawardhana)

BCL kemudian menikah dengan Tiko Aryawardhana pada hari Sabtu, 2 Desember 2023 dan menggelar resepsi pernikahan di Amankila, Bali.

Baca Juga: Diisukan Akan Menjadi Mualaf, dr Richard Lee Dapat Lampu Ijo Sekaligus Peringatan dari Istri: Kurang Setuju...

Menilik dari akun Instagram @itsmebcl, BCL mengungkap alasannya untuk move on dan menyebut sosok Tiko yang mampu membuatnya tersenyum kembali setelah kepergian Ashraf Sinclair yang meninggal dunia 2020 lalu.

"Rasa sakit ini akan selamanya ada, tapi pria ini (Tiko) mampu mengembalikan senyumku dan membawaku kembali ke tempat yang disebut 'rumah'," kata BCL dalam video yang diunggah di akun Instagram @itsmebcl pada hari Minggu, 3 Desember 2023 lalu.

"(Tiko) adalah teman baik saya, dia adalah cahaya saya dalam kegelapan, dan kini telah menjadi pasangan dan cinta saya, terima kasih telah mencintai saya apa adanya," sambungnya.

Baca Juga: Diisukan Akan Menjadi Mualaf, dr Richard Lee Dapat Lampu Ijo Sekaligus Peringatan dari Istri: Kurang Setuju...

4. Dugaan Penggelapan Dana 6,9 Miliar

Beberapa bulan berlalu, Tiko kemudian tersandung masalah penggelapan dana. Tiko diduga telah menggelapkan dana mencapai Rp 6,9 miliar.

Tiko pun menjalani pemeriksaan di Polres Metro Jakarta Selatan pada hari Kamis, 11 Juli 2024. Kuasa hukum Tiko menyebut kliennya diperiksa selama 10 jam dan dicecar sekitar 50 pertanyaan oleh penyidik.

Proses pemeriksaan pun berjalan lancar dan kuasa hukum Tiko menyebut kliennya telah menjawab pertanyaan penyidik dengan runtut dan sistematis yang diharapkan bisa menjadi pendalaman untuk membantah tudingan AW yang dilontarkan kepada kliennya.

Baca Juga: 5 Fakta Kontroversial dr Richard Lee, Dapat Restu Jadi Mualaf Dari Istri? Rupanya Punya Masa Lalu yang Unik

5. Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara

Publik pun menyoroti kasus penggelapan dana yang diduga telah dilakukan oleh Tiko Aryawardhana.

Tiko bahkan menegaskan untuk tidak membawa nama BCL dan berharap media tidak menyangkut pautkan istrinya dengan kasus ini.

Jika terbukti benar Tiko melakukan penggelapan dana Rp 6,9 miliar, Tiko dianggap telah melanggar pasal 374 KUHP tentang penggelapan dana dalam jabatan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.***

Halaman:

Editor: Rizqillah

Sumber: Instagram @itsmebcl

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X