Minggu, 19 Juli 2026

4 Fakta Sidang Perdana Perceraian Ruben Onsu dan Sarwendah, Keduanya Kompak Absen, Fix Nggak Batal Cerai?

Photo Author
Anisa Maharani, Sketsa Nusantara
- Selasa, 9 Juli 2024 | 19:57 WIB
Potret mesra Ruben Onsu dan Sarwendah. (Instagram.com/@ruben_onsu)
Potret mesra Ruben Onsu dan Sarwendah. (Instagram.com/@ruben_onsu)

Berikut ini rangkuman sederet fakta tentang sidang perceraian Ruben Onsu dan Sarwendah.

Baca Juga: Usai Digugat Cerai Ruben Onsu, Sarwendah Berlibur dan Operasi Plastik ke Korea, Netizen Gak Sabar Nunggu Hasilnya

1) Sidang perdana perceraian

Pihak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atau PN Jaksel menetapkan jadwal sidang perdana perceraian Ruben Onsu dan Sarwendah pada tanggal 9 Juli 2024.

Hari ini Selasa, 9 Juli 2024 sudah dilaksnakan agenda sidang perdana perceraian dengan penggugat Ruben Samuel Onsu dan tergugat Sarwendah Tan.

Perkara perdata kasus perceraian Ruben dan Sarwendah ini tercatat di PN Jaksel Nomor 551.

Baca Juga: Mengejutkan! Rumah Tangga Ruben Onsu dan Sarwendah Alami Keretakan, Inilah 5 Kejadian Sebelum Gugatan Cerai Dilayangkan

2) Ruben Onsu dan Sarwendah absen

Pada agenda sidang cerai perdana, Ruben Onsu dan Sarwendah kompak absen atau tidak hadir di PN Jaksel.

Pihak yang menghadiri sidang hanya perwakilan Kuasa Hukum pengugat Ruben Onsu saja, Raga Ginting.

Kuasa Hukum Ruben mengatakan bahwa saat sidang mediasi ini majelis hakim belum meminta prinsipal untuk hadir.

Baca Juga: Profil Ruben Onsu Lengkap Dengan Perjalanan Karir dan Bisnisnya, Pembawa Acara Terkenal yang Saat Ini Gugat Cerai Sarwendah

"Tergugat tidak hadir di persidangan dan tidak mengirimkan kuasa hukum untuk mewakilinya di persidangan tanpa alasan yang jelas," ujar Humas PN Jaksel.

3) Materi gugatan

Pada sidang mediasi yang digelar hariini isi materi gugatan Ruben Onsu kepada Sarwendah hanya perkara cerai saja.

Halaman:

Editor: Anisa Maharani

Sumber: YouTube Intens Investigasi

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X