SketsaNusantara.id - Virgoun resmi menjadi tersangka dalam penyalahgunaan narkoba, pada 24 Juni 2024.
Sebelumnya musisi Tanah Air ini tersandung dugaan kasus penyalahgunaan narkoba yang dialaminya dengan beberapa tersangka.
Hal ini dibenarkan oleh pihak kepolisian dengan beberapa barang bukti berupa narkoba jenis sabu.
Diketahui bahwa Virgoun ditangkap oleh pihak kepolisian pada 20 Juni 2024, pukul 01.00 WIB di Jakarta Selatan.
Ia tampak bersama seorang wanita di dalam sebuah indekos yang berlokasi di daerah Ampera, Jakarta Selatan.
Saat kepolisian menangkap mereka, ditemukan beberapa barang sebagai bukti adanya penyalahgunaan narkoba.
Barang bukti tersebut merupakan narkotika jenis metamfetamin atau dan alat hisap sabu di dalam indekos itu.
Kepolisian pun menyelidiki lebih lanjut tentang adanya dugaan penyalahgunaan narkoba oleh Virgoun.
Akhirnya pada 24 Juni 2024, kepolisian menetapkan Virgoun sebagai tersangka dalam penyalahgunaan narkoba
"Telah menetapkan saudara V dan teman wanitanya atas nama PA, ditetapkan sebagai tersangka," ujar pihak kepolisian.
Mereka pun akan merencanakan Virgoun untuk dibawa ke asesmen rehabilitasi narkoba dengan prosedur yang berlaku.
Artikel Terkait
Siapa Perempuan yang Ditangkap Bersama Virgoun Saat Diamankan Polisi, Misteri Sosok PA Belum Diungkap?
Update Kasus Virgoun, Polisi Kantongi 3 Fakta Baru Termasuk Identitas Pemasok Sabu hingga Kondisi Mantan Suami Inara Rusli
Salah Satu Kru Band Virgoun Jadi Penyedia Obat Terlarang, Kini Anggota Band Ikut Diselidiki...
Virgoun dan PA Ditetapkan sebagai Tersangka, Mantan Suami Inara Rusli Tempuh Rehabilitasi atau Hukuman Penjara?
Penyedia Sabu ke Virgoun Diringkus Polisi, Pemasok Narkotika Teman Baik Mantan Suami Inara Rusli atau PA?