Minggu, 19 Juli 2026

Apa Itu Agartha? Ini 5 Mitos dan Legenda Salah Satu Nama Entitas di Serial Joko Anwar Nightmares and Daydreams

Photo Author
Anisa Maharani, Sketsa Nusantara
- Selasa, 18 Juni 2024 | 15:45 WIB
Joko Anwar Nighmares and Daydreams. (Kolase Instagram @jokoanwar)
Joko Anwar Nighmares and Daydreams. (Kolase Instagram @jokoanwar)

SketsaNusantara.id - Joko Anwar menghadirkan serial perdana yang lepas dari kategori horo.

Serial terbaru Joko Anwar bergenre sci-fi supranatural berjudul Joko Anwar's Nightmares and Daydreams.

Nightmares and Daydreams sudah tayang di Netflix sejak 14 Juni 2024 kemarin dengan sedikitnya 7 episode.

Baca Juga: Sinopsis 7 Episode Nightmares and Daydreams, Serial Terbaru Joko Anwar di Netflix, Film Horor Berbumbu Fiksi Ilmiah

Setiap episode menceritakan alur yang berbeda-beda dengan tokoh yang berbeda pula.

Di masing-masing episode akan ada hal-hal aneh yang ditemui oleh para karakter yang bakal merubah kehidupan mereka.

Joko Anwar dalam mahakaryanya kali ini banyak menggandeng aktris dan aktor kenamaan Indonesia.

Baca Juga: Netizen Protes ke Joko Anwar Nightmares and Daydreams Cuma 7 Episode, Ternyata Waktu Pembuatannya Gak Kaleng-Kaleng

Sebagian besar artis yang berlakon di serial ini pernah bekerja sama dengan Joko Anwar di film yang pernah digarapnya.

Seperti Asmara Abigail, Marissa Anita, Ario Bayu, Lukman Sardi, Fachri Albar, Poppy Sofia hingga Sha Ine Febriyanti.

Suguhan Joko Anwar dan beberapa sutradara muda yang ikut dalam projek tersebut sangat spesial.

Baca Juga: 7 Fakta Menarik Serial Joko Anwar Nightmares and Daydreams yang Tayang di Netflix, Opening Musik hingga Tipe Entitas

Dikutip SketsaNusantara.id dari postingan X @jokoanwar, sang kreator menyebutkan ada 4 entitas yang muncul dalam serial terbarunya ini.

"Ada 4 tipe entitas dalam Nightmares and Daydreams: Manusia Biasa, Antibodi, Agarthan, Supreme Being," tulis Joko Anwar.

Halaman:

Editor: Anisa Maharani

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X