SketsaNusantara.id - Kasus pemerasan yang dialami YouTuber Ria Yunita atau Ria Ricis memasuki babak baru.
Pelaku yang berinisial AP (29) berhasil ditangkap ole Polda Metro Jaya.
Pelaku ditangkap di rumahnya, di kawasan Cipayung, Jakarta Timur.
Hal tersebut diungkap Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak.
“Tim penyidik berhasil melakukan upaya paksa penangkapan,” ucap Kombes Pol Ade Safri.
Tersangka pelaku pemerasan Ria Ricis ditangkap pada Senin, 10 Juni 2024 sekitar pukul 01.20 WIB.
Setelah ditangkap, AP dibawa tim penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus dan ditahan di rumah tahanan Polda Metro Jaya.
Kini kasus yang menimpa mantan istri Teuku Ryan ini pun masuk ke tahap penyidikan
Seperti yang diketahui, Ria Ricis membuat laporan terkait dugaan pemerasan atau pengancaman pada Jumat, 7 Juni 2024.
Dalam laporannya, Ria Ricis mengaku dihubung oleh seseorang bernama Jacky yang mengancam akan menyebarkan foto dan video pribadinya di media sosial.
Artikel Terkait
Kabar Duka! Pemain Saxophone Band Shaggydog, Pam Pam Meninggal Dunia, Ini Penyebabnya
Lapor Polisi! Ria Ricis Ungkap Jadi Korban Pemerasan dan Diancam Disebarluaskan Data Pribadinya, Begini Perkembangan Kasusnya
Bukan Selebgram, Inilah Pekerjaan Salmania Perempuan yang Diincar Teuku Ryan Mantan Suami Ria Ricis, Ternyata Seorang...
Biodata Profil Moedy Elfyndho, Mantan Suami Salmania Wanita yang Kini Tengah Diisukan Dekat dengan Teuku Ryan
5 Fakta Laporan Ria Ricis ke Polda Metro Jaya Terkait Kasus Pemerasan dan Pengancaman, Pelaku Sudah Ditahan?
Pelaku yang Peras Ria Ricis Naik Status jadi Tersangka dan Terancam Pasal Berlapis, dapat Denda atau Masuk Bui Berapa Tahun?