Anggota dewan menegaskan bahwa esensi dari perlindungan data pribadi mencakup identitas personal yang spesifik dan sensitif, seperti data KTP, rekam medis, atau data finansial, bukan dokumentasi visual situasi rumah atau kendaraan.
Untuk itu Habiburokhman menilai bahwa hukum tidak boleh digunakan secara berlebihan terhadap masyarakat kecil.
Menurutnya, objek yang dipersoalkan tidak termasuk kategori 'data pribadi' sebagaimana dimaksud dalam undang-undang.
Politisi Fraksi Partai Gerindra tersebut juga menambahkan bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, posisi Herawati sebagai pelapor awal dugaan kekerasan harus mendapatkan proteksi dari potensi kriminalisasi balik.
Sebagai tindak lanjut dari kesimpulan RDPU yang juga dihadiri oleh perwakilan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) tersebut.
Komisi III DPR RI mendesak Kapolres Metro Jakarta Selatan untuk lebih fokus memproses laporan dugaan penganiayaan yang diajukan oleh Herawati secara profesional dan akuntabel.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara. Di sini. KLIK DI SINI!
Artikel Terkait
Erin Taulany Tutup Pintu Damai, Kuasa Hukum Sebut Ada Unggahan yang Bikin Anak Keberatan
Erin Wartia Murka Usai Mantan ART Pajang Foto Anak dan Rumah di Facebook, Unggahan soal ‘Suami’ Bikin Publik Geger
Pedas! Erin Semprot Balik Andre Taulany Gara-gara Sindiran Soal Konfliknya dengan Sang Mantan Asisten Rumah Tangga
5 Kontroversi Erin Taulany yang Kini Viral Pasca Berkonflik dengan Mantan ART, Pernah Nyinyir ke Selebgram Ini
Tak Lagi Komunikasi dengan Andre Taulany, Erin Wartia Tegaskan Sudah Move On dan Siap Jalani Hidup sebagai Single Parent
Dipukul Gagang Sapu Lidi hingga Menangis, Mantan ART Erin Wartia Akui Sempat Minta Tolong Kenzy Taulany