Ia menjelaskan, nantinya konteks bahasa dalam podcast tetap membutuhkan penilaian ahli bahasa. Penilaian itu diperlukan untuk memperkuat konteks gramatikal dari pernyataan yang disampaikan.
Di sisi lain, Ghufron menyebut Ahmad Dhani sebenarnya memiliki hak hukum untuk mengambil langkah hukum balik. Beberapa instrumen pidana disebut dapat digunakan apabila seseorang merasa nama baiknya dirugikan.
Ghufron menyinggung ketentuan terkait dugaan pencemaran nama baik dalam KUHP. Ia juga menyebut adanya aturan mengenai konsekuensi pidana atas laporan palsu.
Meski demikian, menurut Ghufron, Ahmad Dhani tidak mengambil langkah konfrontatif tersebut. Ia menilai terdapat kemungkinan pertimbangan personal dan keluarga di balik keputusan itu.
Menurutnya, konflik rumah tangga figur publik sering melibatkan pertimbangan non-litigasi. Kondisi psikologis anak disebut menjadi salah satu faktor yang turut dipertimbangkan.
“Dalam konflik rumah tangga figur publik, sering kali ada pertimbangan non-litigasi yang dipilih demi menghindari dampak psikologis lebih besar terhadap anak. Karena ketika konflik terus dibuka di ruang publik dan dibawa saling lapor, pihak yang paling rentan terdampak biasanya adalah anak,” pungkasnya.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. KLIK DI SINI!
Artikel Terkait
Ahmad Dhani Singgung Masa Lalu Rumah Tangga dengan Maia Estianty Lewat Dokumen Lama, Ini Faktanya
Viral! Instagram Ahmad Dhani Hilang Setelah Serangkaian Unggahan Kontroversial Masa Lalu, Apa yang Terjadi?
Respons Ahmad Dhani Usai Akun Instagramnya Mendadak Hilang, Singgung Buzzer hingga Janjikan Jumpa Pers Ungkap Fakta Perceraiannya dengan Maia Estianty
Singgung Keterlibatan 'Orang Penting', Ahmad Dhani Rugi Besar Usai Akun Instagramnya Hilang hingga Datangi Bareskrim Polri, Siap Tempuh Jalur Hukum?
Ahmad Dhani Ungkap Alasan Absen ke Pernikahan El Rumi, Singgung Keluarga Besar dan Maia Estianty