Jumat, 3 Juli 2026

Isu KDRT Ahmad Dhani dan Maia Estianty Ramai Lagi, Praktisi Hukum Soroti SP3, KUHP Baru, dan Podcast

Photo Author
Boy Nugroho, Sketsa Nusantara
- Minggu, 17 Mei 2026 | 14:04 WIB
Sosok Ahmad Dhani. (Instagram.com/@ahmaddhaniofficial)
Sosok Ahmad Dhani. (Instagram.com/@ahmaddhaniofficial)

SketsaNusantara.id - Polemik lama antara Ahmad Dhani dan Maia Estianty kembali ramai dibahas publik. Cuplikan podcast lama mengenai dugaan kekerasan dalam rumah tangga kembali beredar luas di media sosial.

Perbincangan itu memunculkan berbagai opini baru dari pengguna internet. Praktisi hukum Ghufron menilai publik perlu memahami perkara tersebut berdasarkan fakta hukum yang ada.

Menurut Ghufron, perkara terkait dugaan KDRT itu pernah melalui proses hukum resmi. Ia menyebut penyidikan perkara tersebut telah dihentikan melalui Surat Perintah Penghentian Penyidikan atau SP3 pada 2008.

Baca Juga: Ahmad Dhani Tolak Saran El Rumi soal Nikah di KUA, Sudah Siapkan Ngunduh Mantu Mewah untuk Dul Jaelani dan Tissa Biani

Ghufron menjelaskan, penghentian penyidikan merupakan bagian dari mekanisme hukum pidana. Dalam proses tersebut, penyidik dapat menghentikan perkara apabila alat bukti dianggap belum mencukupi.

“Dalam perspektif hukum pidana, ukuran utama bukan persepsi publik, melainkan fakta pembuktian. Dan dalam perkara yang pernah dilaporkan tersebut, proses penyidikan diketahui telah dihentikan melalui SP3,” ujar Ghufron, Selasa 13 Mei.

Ia menerangkan, penghentian penyidikan melalui SP3 diatur dalam Pasal 24 ayat (2) KUHAP. Aturan itu menyebut penyidikan dapat dihentikan karena beberapa alasan hukum tertentu.

Baca Juga: Polemik Ahmad Dhani dan Maia Estianty Sempat Memanas, Mantan Guru SD Bongkar Masa Kecil Al dan El yang Penuh Tekanan hingga Soroti Kondisi Mentalnya

Dalam perkara tersebut, penghentian dilakukan karena penyidik tidak menemukan alat bukti yang cukup. Karena itu, perkara tidak dilanjutkan ke tahap hukum berikutnya.

Ghufron juga menyoroti tidak adanya langkah hukum lanjutan setelah SP3 diterbitkan. Menurutnya, pihak pelapor sebenarnya masih memiliki ruang mengajukan praperadilan apabila tidak menerima penghentian penyidikan tersebut.

Mekanisme praperadilan itu diatur dalam KUHAP sebagai bentuk kontrol terhadap tindakan penyidik. Namun, menurut Ghufron, langkah hukum tersebut tidak dilakukan.

“Kalau seseorang meyakini memiliki bukti kuat, secara hukum tersedia ruang untuk menguji penghentian penyidikan itu. Karena itu, absennya langkah hukum lanjutan tentu menjadi fakta yang juga tidak bisa diabaikan publik,” ujarnya.

Selain membahas SP3, Ghufron juga menyoroti potensi unsur hukum lain terkait podcast lama yang kembali viral. Ia mengaku telah menonton siaran podcast tahun 2022 tersebut secara langsung.

Menurutnya, terdapat penyebutan kata KDRT sebanyak dua kali dalam podcast tersebut. Ghufron menilai hal itu berpotensi dikaji dalam perspektif Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE.

Halaman:

Editor: Boy Nugroho

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X