Pihak Erin kemudian membawa perkara tersebut ke jalur hukum dengan menggunakan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi. Sunan Kalijaga menyebut laporan itu menggunakan Pasal 65 ayat 2 juncto Pasal 67 ayat 2.
Dalam keterangannya, Sunan juga menjelaskan ancaman pidana yang tercantum dalam pasal tersebut. Ia menyebut pelanggaran itu dapat dikenai hukuman penjara hingga empat tahun serta denda miliaran rupiah.
Tim kuasa hukum Erin menegaskan bahwa mereka tidak membuka ruang damai terkait perkara tersebut. Sejak awal, pihak keluarga memilih menyerahkan seluruh proses kepada aparat penegak hukum.
Hingga kini, laporan tersebut masih diproses oleh Polres Metro Jakarta Selatan. Kasus itu terus menjadi sorotan publik karena melibatkan isu privasi keluarga dan penggunaan media sosial oleh pihak yang pernah bekerja di lingkungan rumah tangga korban.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. KLIK DI SINI!
Artikel Terkait
Jadwal Ikrar Talak Cerai Andre Taulany Mendekat, Penjelasan Pengadilan dan Unggahan Erin Membuat Situasi Rumah Tangga Keduanya Disorot
Dugaan Penganiayaan ART oleh Mantan Istri Andre Taulany Viral, Erin Taulany Dilaporkan ke Polisi
Erin Taulany Bantah Tuduhan Penganiayaan ART, Siap Tempuh Jalur Hukum dan Laporkan Balik
Rien Trigina Laporkan Balik ART ke Polisi, Penyalur ART Bongkar Kekejaman Erin dan Keterlibatan Andre Taulany pada Laporannya
Tak Hanya Rekam Kamar Pribadi, Ini Fakta-Fakta Kelakuan Mantan ART yang Dibongkar Erin Taulany hingga Laporkan Balik