Sebagai langkah tegas, pihak kuasa hukum memberikan ultimatum kepada lebih dari 30 akun media sosial yang diduga menyebarkan informasi tidak benar tersebut. Mereka diminta untuk segera menghapus konten dan menyampaikan permintaan maaf secara terbuka dalam waktu 3x24 jam.
Jika imbauan tersebut tidak diindahkan, Minola menyatakan pihaknya siap membawa persoalan ini ke jalur hukum. Para penyebar hoaks berpotensi dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta ketentuan dalam KUHP terkait pencemaran nama baik.
“Jika tidak ada itikad baik, kami akan mengambil langkah hukum dengan ancaman pidana hingga enam tahun penjara,” tegas Minola.
Kasus ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat untuk lebih bijak dalam menyebarkan informasi, terutama yang belum terverifikasi. Di era digital saat ini, penyebaran hoaks tidak hanya berdampak pada reputasi seseorang, tetapi juga dapat berujung pada konsekuensi hukum yang serius.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara. Di sini. KLIK DI SINI!
Artikel Terkait
Terungkap Dugaan Penipuan dan Wanprestasi Bernilai Fantastis, Adly Fairuz Digugat hingga Rp5 Miliar dan Terseret Janji Masuk Akademi Polisi
Heboh! Adly Fairuz Diduga Terlibat Kasus Penipuan Calon Akpol, Kerugian Korban Capai Rp3,6 Miliar
Momen Kebersamaan Fairuz A Rafiq dan Sonny Septian di Awal 2026, Kompak Bareng Ketiga Anak Main di Pantai
Reputasi Dipertaruhkan, Adly Fairuz Buka Suara soal Gugatan Rp5 Miliar yang Menyeret Namanya ke Pusaran Kasus Akpol
Pihak Kuasa Adly Fairuz Tegas Bantah Seluruh Tudingan Soal Penipuan dan Wanprestasi, Bongkar Fakta Tak Terduga Ini