Kamis, 4 Juni 2026

Richard Lee Akhirnya Ditahan di Polda Metro Jaya, Ini Alasan-Alasan Kuat Polisi Atas Penahanan Dokter Kecantikan Tersebut

Photo Author
Endang Hartatik, Sketsa Nusantara
- Sabtu, 7 Maret 2026 | 20:00 WIB
Richard Lee resmi ditahan di Polda metro jaya  (YouTube tvOneNews )
Richard Lee resmi ditahan di Polda metro jaya (YouTube tvOneNews )

 

SketsaNusantara.id - Kabar mengejutkan datang dari dunia kecantikan dan hiburan tanah air. 

Dokter sekaligus influencer ternama, dr. Richard Lee, resmi ditahan oleh Polda Metro Jaya pada Jumat malam, 6 Maret 2026.

Dikutip dari kanal YouTube tvOneNews, penahanan ini merupakan kelanjutan dari kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen yang telah menjeratnya sebagai tersangka sejak akhir tahun lalu. 

Baca Juga: Dokter Richard Lee Resmi Ditahan Polda Metro Jaya, Kasus Dugaan Pelanggaran Perlindungan Konsumen Jadi Sorotan

Dokter Richard Lee mendatangi Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan tambahan sebagai tersangka pada Jumat, 6 Maret 2026. 

Setelah diperiksa selama kurang lebih 4 jam, yakni mulai pukul 13.00 hingga 17.00 WIB dengan total 29 pertanyaan, penyidik akhirnya memutuskan untuk melakukan penahanan.

Richard Lee resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan perlindungan konsumen terkait produk dan layanan kecantikan.

Baca Juga: Penahanan Richard Lee Dinilai Jadi Peringatan Dunia Estetika, Dokter Detektif Soroti Praktik Promosi Produk Kecantikan

Pada pukul 21.50 WIB, Richard Lee keluar dari ruang pemeriksaan dengan tangan terborgol dan langsung digiring menuju Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya dengan pengawalan ketat.

Pihak kepolisian, melalui Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto, menjelaskan bahwa ada beberapa pertimbangan objektif mengapa penahanan dilakukan sekarang.

Richard Lee dianggap menghalangi penyidikan mangkir dari panggilan, ia diketahui tidak hadir dalam pemeriksaan tambahan pada 3 Maret 2026 tanpa keterangan yang sah.

Sedangkan di hari yang sama saat ia seharusnya hadir pemeriksaan pada 3 Maret, ia justru diketahui melakukan siaran langsung (live) di akun TikTok pribadinya.

Sebagai tersangka ia juga tercatat dua kali mangkir dari kewajiban wajib lapor, yakni pada tanggal 23 Februari dan 5 Maret 2026.

Tindakan-tindakan tersebut membuat penyidik menyimpulkan bahwa tersangka bersikap tidak kooperatif dan dapat menghambat proses penyidikan yang sedang berlangsung.

Halaman:

Editor: Boy Nugroho

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X