Kamis, 4 Juni 2026

Polda Metro Jaya Tahan Dokter Richard Lee Usai Ditetapkan Tersangka Kasus Dugaan Pelanggaran Perlindungan Konsumen

Photo Author
Zuhana Anibuddin Zuhro, Sketsa Nusantara
- Sabtu, 7 Maret 2026 | 07:00 WIB
Kasus dugaan pelanggaran konsumen produk kecantikan, Dokter Richard Lee resmi ditahan penyidik Polda Metro Jaya (Threads/dr.richard_lee)
Kasus dugaan pelanggaran konsumen produk kecantikan, Dokter Richard Lee resmi ditahan penyidik Polda Metro Jaya (Threads/dr.richard_lee)

SketsaNusantara.id - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya resmi menahan dokter sekaligus figur publik di bidang kecantikan, Richard Lee, terkait kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen. Penahanan dilakukan setelah Richard Lee menjalani pemeriksaan oleh penyidik pada Jumat malam 6 Maret 2026.

Dilansir dari unggahan YouTube Intens Investigasi, Richard Lee terlihat keluar dari gedung Ditreskrimsus sekitar malam hari. Ia kemudian digiring menuju rumah tahanan (rutan) Polda Metro Jaya oleh petugas.

Saat dibawa keluar dari gedung pemeriksaan, tangan Richard Lee tampak diborgol dan ditutupi dengan pakaian. Ia berjalan dikawal oleh sejumlah petugas kepolisian menuju kendaraan yang telah disiapkan untuk membawanya ke rutan.

Baca Juga: Istirahat dari Sosial Media, dr. Richard Lee Ingin Fokus Pada Kesehatan dan Proses Hukum: Saya Pamit

Richard Lee tidak memberikan pernyataan apa pun kepada awak media yang telah menunggu di lokasi. Ia memilih tetap diam saat ditanya mengenai status penahanannya maupun terkait kasus yang menjeratnya.

Seorang penyidik yang berada di lokasi hanya memberikan isyarat dengan menganggukkan kepala ketika ditanya apakah Richard Lee benar telah ditahan.

Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian belum memberikan penjelasan resmi secara rinci mengenai penahanan tersebut. Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Budi Hermanto, juga belum memberikan tanggapan terkait perkembangan terbaru dalam perkara ini.

Baca Juga: Makin Panas! Sama-Sama Berstatus Tersangka, Doktif Sebut Richard Lee Mualaf Palsu

Kasus yang menjerat Richard Lee bermula dari laporan yang dilayangkan oleh Samira Farahnaz, yang dikenal publik sebagai Dokter Detektif atau Doktif. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran perlindungan konsumen dalam produk maupun layanan perawatan kecantikan.

Laporan resmi tersebut diajukan pada 2 Desember 2024 dan diterima oleh Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya. Kasus itu tercatat dengan nomor laporan LP/B/7317/XII/2024/SPKT Polda Metro Jaya.

Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Reonald Simanjuntak, sebelumnya menjelaskan bahwa penetapan status tersangka terhadap Richard Lee dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian proses penyelidikan dan penyidikan.

Baca Juga: Dokter Richard Lee Ramai Diterpa Isu Perselingkuhan Usai Viral Videonya Bersama Wanita Lain, sang Istri Akhirnya Buka Suara, Begini Klarifikasinya

“Penetapan tersangka dilakukan oleh penyidik terkait laporan yang dilayangkan Samira Farahnaz pada 2 Desember 2024,” ujar Reonald dalam keterangannya.

Dalam laporan tersebut, Richard Lee diduga melanggar ketentuan perlindungan konsumen yang berkaitan dengan produk atau layanan kecantikan. Namun, hingga saat ini pihak kepolisian belum memaparkan secara detail mengenai bentuk dugaan pelanggaran yang dimaksud.

Halaman:

Editor: Zuhana Anibuddin Zuhro

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X