SketsaNusantara.id - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya resmi menahan dokter sekaligus figur publik di bidang kecantikan, Richard Lee, terkait kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen. Penahanan dilakukan setelah Richard Lee menjalani pemeriksaan oleh penyidik pada Jumat malam 6 Maret 2026.
Dilansir dari unggahan YouTube Intens Investigasi, Richard Lee terlihat keluar dari gedung Ditreskrimsus sekitar malam hari. Ia kemudian digiring menuju rumah tahanan (rutan) Polda Metro Jaya oleh petugas.
Saat dibawa keluar dari gedung pemeriksaan, tangan Richard Lee tampak diborgol dan ditutupi dengan pakaian. Ia berjalan dikawal oleh sejumlah petugas kepolisian menuju kendaraan yang telah disiapkan untuk membawanya ke rutan.
Baca Juga: Istirahat dari Sosial Media, dr. Richard Lee Ingin Fokus Pada Kesehatan dan Proses Hukum: Saya Pamit
Richard Lee tidak memberikan pernyataan apa pun kepada awak media yang telah menunggu di lokasi. Ia memilih tetap diam saat ditanya mengenai status penahanannya maupun terkait kasus yang menjeratnya.
Seorang penyidik yang berada di lokasi hanya memberikan isyarat dengan menganggukkan kepala ketika ditanya apakah Richard Lee benar telah ditahan.
Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian belum memberikan penjelasan resmi secara rinci mengenai penahanan tersebut. Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Budi Hermanto, juga belum memberikan tanggapan terkait perkembangan terbaru dalam perkara ini.
Baca Juga: Makin Panas! Sama-Sama Berstatus Tersangka, Doktif Sebut Richard Lee Mualaf Palsu
Kasus yang menjerat Richard Lee bermula dari laporan yang dilayangkan oleh Samira Farahnaz, yang dikenal publik sebagai Dokter Detektif atau Doktif. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran perlindungan konsumen dalam produk maupun layanan perawatan kecantikan.
Laporan resmi tersebut diajukan pada 2 Desember 2024 dan diterima oleh Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya. Kasus itu tercatat dengan nomor laporan LP/B/7317/XII/2024/SPKT Polda Metro Jaya.
Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Reonald Simanjuntak, sebelumnya menjelaskan bahwa penetapan status tersangka terhadap Richard Lee dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian proses penyelidikan dan penyidikan.
“Penetapan tersangka dilakukan oleh penyidik terkait laporan yang dilayangkan Samira Farahnaz pada 2 Desember 2024,” ujar Reonald dalam keterangannya.
Dalam laporan tersebut, Richard Lee diduga melanggar ketentuan perlindungan konsumen yang berkaitan dengan produk atau layanan kecantikan. Namun, hingga saat ini pihak kepolisian belum memaparkan secara detail mengenai bentuk dugaan pelanggaran yang dimaksud.
Artikel Terkait
Doktif Akhirnya Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik Atas Laporan Richard Lee
Saling Lapor dan Sama-sama Tersangka, Kini Richard Lee Juga Ditetapkan Sebagai Tersangka Atas Laporan Doktif
Orang Tua Richard Lee Siapa? Inilah Profil Dokter Pemilik Klinik Athena yang Jadi Tersangka Usai Berseteru dengan DoktifÂ
Bikin Kaget! Richard Lee Sempat Berseteru dengan 3 Artis Ini Sebelum Kini Ditetapkan Jadi Tersangka dalam Kasus Doktif
Mengaku Sakit saat Diperiksa, Penyidik Polda Metro Jaya Hentikan Pemeriksaan Richard Lee
Dr Richard Lee Resmi Jadi Tersangka! Kasus Penipuan Produk Kecantikan Berlanjut dan Dapat Sorotan dari BPI KPNPA RI