Kamis, 4 Juni 2026

Update Kasus Dugaan Pemerkosaan Siswi SMA di Atambua, Penyanyi Piche Kota Tak Jadi Ditahan? Kapolres Belu: yang Bersangkutan...

Photo Author
Siti Nurlaela Hanifah, Sketsa Nusantara
- Senin, 2 Maret 2026 | 08:00 WIB
Kapolres Belu ungkap alasan Piche Kota gagal ditahan (Instagram/pichekota_)
Kapolres Belu ungkap alasan Piche Kota gagal ditahan (Instagram/pichekota_)

Lebih lanjut, Gede menegaskan meski saatini Piche Kota sedang menjalani perawatan medis di rumah sakit, proses hukum akan terus berlanjut.

“Namun demikian, proses hukum tetap berjalan dan tidak akan dihentikan,” tegasnya.

Baca Juga: Dari Remehan Jadi Sorotan! Dari Piche Kota, Kita Belajar untuk Tetap Semangat Tak Kenal Menyerah

Polres Belu Tangkap 2 Pelaku Lainnya

Sebelumnya, Kapolres Belu mengungkapkan pihaknya telah menangkap 2 orang tersangka lainnya yakni RM (Roy Mal dan RS (Rifal Sila).

Rifal Sila ditangkap lebih dulu, sementara PK yang sempat kabur hingga ke Timor Leste akhirnya berhasil diamankan usai sebelumnya mangkir dari pemeriksaan sebagai saksi dan tersangka.

Keduanya kini ditahan di Rutan Polres Belu pada Jumat, 27 Februari 2026 lalu.

Baca Juga: Bebas Bersyarat Karena Berkelakukan Baik, Kalapas Tangerang Ungkap Kegiatan Jonathan Frizzy Selama Ditahan: Selalu ke...

Penangkapan Piche Kota Sempat Ditangguhkan

Pada 26 Februari 2026, Polres Belu mengungkapkan alasan Piche Kota tak ditahan meski telah berstatus tersangka.

“Berdasarkan pertimbangan subjektif dari penyidik,” ujar Gede pada awak media.

Piche yang dinilai kooperatif selama pemeriksaan tidak ditahan. Selain itu, orang tua Piche juga memberikan jaminan.

Piche Kota pun hanya dikenai wajib lapor setiap Selasa dan Kamis sebelum akhirnya ditangkap pada 28 Februari 2026.***

Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. Klik di sini

Halaman:

Editor: Siti Nurlaela Hanifah

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X