Kamis, 4 Juni 2026

Tulis Surat untuk Presiden Prabowo, Ammar Zoni Minta Keringanan Hukum di Tengah Dakwaan Kasus Narkoba, Singgung Dirinya Sebagai 'Aset Bangsa'

Photo Author
Mila Zhely Nurul Hidayah, Sketsa Nusantara
- Rabu, 11 Februari 2026 | 08:00 WIB
Potret Ammar Zoni setelah menjalani persidangan di PN Jakarta Pusat terkait kasus narkoba yang menjeratnya (Instagram/lambegosiip)
Potret Ammar Zoni setelah menjalani persidangan di PN Jakarta Pusat terkait kasus narkoba yang menjeratnya (Instagram/lambegosiip)

Aktor sinetron "Ikatan Cinta" itu menilai dirinya masih memiliki potensi untuk kembali berkarya dan memberikan kontribusi positif bagi masyarakat. "Biar bagaimanapun saya kan warisan, aset bangsa,” ucapnya.

Baca Juga: Minta Sidang Tatap Muka saat Ikut Daring dari Nusakambangan, Ammar Zoni Langsung Ditegur Hakim

Pernyataan tersebut kemudian memicu beragam respons dari publik. Sebagian warganet menilai Ammar berhak mendapatkan kesempatan memperbaiki diri, sementara yang lain mengingatkan bahwa proses hukum tetap harus dihormati dan berjalan sesuai aturan.

"Kalo udah kaya gini, dia merasa aset bangsa, minta perlindungan Presiden. Dulu udah pernah bolak-balik direhab, tapi akhirnya masuk penjara lagi gara-gara narkoboy, nggak kapok juga sih," komentar salah satu warganet.

"Kasusnya sama dan berulang-ulang, agak diragukan kalo Presiden mau kasih amnesti & abolisi, yang waras ya," timpal warganet lainnya.

"Setahuku kok nggak bisa ya ngajuin gitu, apalagi Ammar Zoni berulang kali kena kasus narkoba, coba deh liat Undang Undang nya, nggak segampang itu minta grasi," imbuh warganet lainnya.

Baca Juga: Ustaz Derry Sulaiman Ngaku Sempat Kecewa ke Ammar Zoni Gegara Kena Kasus Narkotika Lagi, Kini Percaya Penuh, Kenapa?

Bukan tanpa alasan, Ammar Zoni melayangkan surat untuk Presiden karena perkara hukum yang dihadapinya cukup berat.
 
Dalam perkara terbaru, Ammar Zoni didakwa menjual dan mengedarkan narkotika jenis sabu di dalam Rutan Salemba, Jakarta Pusat.
 
Ammar Zoni diduga menerima sabu dari seseorang bernama Andre, kemudian menjual dan mengedarkannya kepada pihak lain di dalam rutan. Aktivitas ilegal tersebut diduga telah berlangsung sejak 31 Desember 2024, saat ia masih menjalani masa penahanan.
 
Dalam perkara ini, Ammar tidak sendirian. Ia didakwa bersama lima terdakwa lainnya, yakni Asep bin Sarikin, Ardian Prasetyo bin Arie Ardih, Andi Muallim alias Koh Andi, Ade Candra Maulana bin Mursalih, dan Muhammad Rivaldi.
 
 
Dakwaan ini semakin memperberat posisi hukum Ammar karena dugaan tindak pidana dilakukan ketika ia sudah berada dalam tahanan. 
 
Terpisah, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) memastikan bahwa Ammar Zoni tetap akan ditahan di Lapas Nusakambangan. Hal tersebut disampaikan menanggapi permintaan Ammar yang berharap tidak dikembalikan ke Nusakambangan.
 
Ammar beralasan dirinya bukan pelaku kejahatan besar sehingga merasa penahanan di Nusakambangan tidak diperlukan.
 
 
Namun, Kasubdit Kerja Sama Ditjen Pemasyarakatan, Rika Aprianti, menegaskan bahwa tidak ada perubahan kebijakan terkait status penahanan Ammar.

Hingga kini, proses hukum terhadap Ammar Zoni masih terus berjalan. Permohonan grasi atau amnesti yang diajukan kepada Presiden Prabowo Subianto pun masih menunggu respons resmi dari pihak terkait.

Kasus yang menjerat Ammar kembali membuka diskusi publik mengenai penanganan pengguna narkoba di Indonesia, termasuk wacana rehabilitasi sebagai pendekatan pemulihan, terutama bagi figur publik yang memiliki pengaruh luas di masyarakat.***

Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara. Di sini. KLIK DI SINI!

Halaman:

Editor: Siti Nurlaela Hanifah

Sumber: Instagram @lambegosiip

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X