Anggota tim kuasa hukum lainnya, Andi Gultom juga mempertanyakan apa dasar hukum yang jadi rujukan atas gugatan Abdul Hadi.
Menurut Andi, gugatan tersebut tidak punya kejelasan atau hubungan soal unsur wanprestasi yang dituduhkan kepada Adly Fairuz.
“Letak wanprestasi kasus ini di mana? Kami sebagai kuasa hukum tidak mengerti dengan pemikiran hukum penggugat. Karena faktanya, pemilik objek yang digugatkan itu tidak pernah muncul pada gugatan tersebut,” beber Andi Gultom.
Andi Gultom pun mengatakan alasan mantan suami Angbeen Rishi tersebut tidak hadir dalam persidangan pada 15 Januari 2026.
Rupanya, pihak kuasa hukum Adly belum menerima panggilan resmi dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Sementara itu, Adly Fairuz sendiri menyampaikan jika kasus seperti ini membuatnya banyak mengalami kerugian.
Ia juga menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga dan orang-orang terdekat dan siap untuk menjalani proses hukum yang berlaku.
Kini, Adly Fairuz memilih untuk lebih membatasi pernyataannya di ranah publik dimana ia akan fokus terhadap pembuktian melalui jalur hukum.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara. Di sini. KLIK DI SINI!
Artikel Terkait
Siapa Mikhail Imaan? Intip 5 Fakta Pria Asal Malaysia yang Bikin Gempar Pasca Bagikan Momen Kedekatannya dengan Ria Ricis
Dua Tahun Berkuliah di Universitas Al Azhar, Mesir, Oki Setiana Dewi: Melelahkan dan Menegangkan
Ujian Rumah Tangga, Ricky Harun Singgung Soal Fitnah di Tengah Terpaan Isu Perselingkuhan, Suami Herfiza Novianti Hempas Gosip Miring dengan Cara Ini
Berulang Tahun yang ke-24, Novia Bachmid Dapat Kado Istimewa dari Sang Pacar: Super Cute!
Ngeri! Manohara Bongkar Kisah Kelamnya di Masa Lalu Saat Jadi Korban Pernikahan Dini, Benarkah Sang Ibu Sering ke Dukun?
Romantis, Arie Kriting Hadiahi Tas Mahal untuk Anniversary Pernikahan ke-5 Bersama Indah Permatasari