Kamis, 4 Juni 2026

Bebas Bersyarat, Jonathan Frizzy Wajib Lakukan 3 Hal Berikut Usai Keluar Penjara, Kalapas Tangerang: yang Pasti Dia Harus...

Photo Author
Siti Nurlaela Hanifah, Sketsa Nusantara
- Rabu, 7 Januari 2026 | 18:15 WIB
3 Hal yang harus dilakukan Jonathan Frizzy selama menjalani bebas bersyarat (Instagram/ijonkfrizzy)
3 Hal yang harus dilakukan Jonathan Frizzy selama menjalani bebas bersyarat (Instagram/ijonkfrizzy)

Larangan hingga Aturan Selama Bebas Bersyarat

Setelah bebas bersyarat, pria kelahiran Pematang Siantar ini masih harus mematuhi sejumlah aturan selama menjalani masa bebas bersyarat sebelum akhirnya resmi bebas pada 8 Maret 2026 nanti.

Meski diperbolehkan untuk berpergian, namun Ijonk harus izin terlebih dahulu jika hendak pergi ke luar negeri.

“Boleh berpergian. Tapi kalau ke luar negeri harus ini terlebih dahulu,” ungkap Kepala Bapas Heri Aris.

Baca Juga: Intip 5 Fakta Terbaru Jonathan Frizzy di Kasus Vape Berisi Obat Keras, Mulai dari Isolasi Hingga Kesehatannya

Tak hanya itu, Ijonk juga harus menjalani wajib lapor selama masa bebas bersyarat.

“Dia sudah melakukan bebas bersyarat dan wajib lapor di Bapas Kelas I Tangerang,” ungkap Aris lagi.

Selanjutnya, Ijonk juga tidak boleh melakukan pelanggaran sekecil apapun.

“Yang bersangkutan harus lapor ke Bapas dan tidak melakukan pelanggaran sekecil apapun,” ujar Kalapas Pemuda Kelas IIA Tangerang Yogi Suhara.

Baca Juga: Polisi Beberkan Fakta Mengejutkan Kasus Vape Ilegal, Jonathan Frizzy Diduga Jadi Otak Penyelundupan Etomidate demi Raup Keuntungan Fantastis!

Dan tentu saja, Ijonk juga harus menaati peraturan yang berlaku.

“Yang pasti dia harus menaati peraturan yang berlaku,” imbuh Yogi lagi.

Ketiga hal tersebut harus dilakukan Ijonk jika tak ingin kembali mendekam di balik jeruji hingga waktu bebas resminya tiba.

“Jika yang bersangkutan melakukan pelanggaran, akan dikembalikan ke dalam lapas untuk dicabut cuti bersyaratnya,” pungkas Yogi***

Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. Klik di sini!

Halaman:

Editor: Siti Nurlaela Hanifah

Sumber: Reyben Entertaintment

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X