Minggu, 19 Juli 2026

Perjalanan Cerai Marissa Anita dan Andrew Trigg Memasuki Babak Baru, Agenda Sidang serta Pernyataan Resmi Andrew Menarik Perhatian Publik

Photo Author
Boy Nugroho, Sketsa Nusantara
- Kamis, 27 November 2025 | 17:30 WIB
Babak baru persidangan cerai Marissa Anita. (marissaanita.com)
Babak baru persidangan cerai Marissa Anita. (marissaanita.com)

SketsaNusantara.id - Proses perceraian publik figur kembali menarik perhatian setelah gugatan cerai Marissa Anita terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Gugatan tersebut telah masuk pada 12 November 2025 dengan nomor perkara 785/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst.

Pendaftaran itu menandai perjalanan rumah tangga keduanya yang memasuki fase perpisahan setelah 17 tahun pernikahan.

Baca Juga: Kegiatan Donor Darah BI Jember Raup 245 Kantong, Begini Proses dan Fakta di Balik Tingginya Antusias Peserta Donor pada Kegiatan Kemanusiaan

Sidang lanjutan digelar pada Rabu, 26 November, di ruang Oemar Seno Adji 2 PN Jakarta Pusat. Andrew Trigg hadir dengan kemeja batik biru dan terlihat tenang menghadapi agenda persidangan hari itu.

Ia tidak banyak memberi pernyataan kepada wartawan, namun tetap menyapa ramah ketika ditanya mengenai proses hukum yang sedang berlangsung. Andrew hanya menyampaikan, "Saya akan bicara setelah sidang."

Pada hari yang sama, Marissa tidak menghadiri persidangan dan diwakili oleh kuasa hukumnya, Ira Yustika Lestari.

Baca Juga: 10 Ucapan Menyambut Hari Menanam Pohon Indonesia 2025, Ayo Rayakan Bersama HMPI 28 November dengan Semangat

Ira menjelaskan bahwa agenda persidangan masih serupa dengan pekan sebelumnya, yaitu pemeriksaan awal untuk memastikan kehadiran tergugat sebelum memasuki tahap mediasi.

Ira menyampaikan kepada media bahwa Majelis Hakim meminta kehadiran Andrew sebagai tergugat pada sesi tersebut.

Ia menjelaskan, "Agenda hari ini seperti minggu kemarin, Majelis meminta untuk tergugat (Andrew Trigg) untuk hadir. Untuk sementara ini belum bisa kita konfirmasi apakah beliau akan hadir atau tidak. Nanti kita lihat saja. Itu saja."

Ira juga menuturkan alasan ketidakhadiran Marissa yang disebabkan oleh jadwal pekerjaan. Marissa diketahui memiliki kegiatan yang tidak dapat ditinggalkan sehingga harus diwakili oleh kuasa hukumnya. Kondisi tersebut membuat Majelis Hakim mempertimbangkan penundaan proses mediasi dan menjadwalkan ulang pertemuan pekan berikutnya.

Penundaan ini memungkinkan mediasi dilakukan ketika kedua pihak dapat hadir sesuai agenda persidangan.

Halaman:

Editor: Boy Nugroho

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X