Minggu, 19 Juli 2026

Heboh Mantan Kuasa Hukum Raffi Ahmad Ungkit Kasus Lama, Sebut Honor 250 Juta Belum Dibayar, Warganet Curiga Jadi Pengalihan Isu: Kenapa Baru Sekarang?

Photo Author
Mila Zhely Nurul Hidayah, Sketsa Nusantara
- Rabu, 12 November 2025 | 07:30 WIB
Potret Raffi Ahmad yang kembali jadi sorotan usai mantan pengacaranya kesulitan tagih honor 250 juta yang belum dibayar pasca menangani kasus tahun 2013 lalu (Instagram/raffinagita1717)
Potret Raffi Ahmad yang kembali jadi sorotan usai mantan pengacaranya kesulitan tagih honor 250 juta yang belum dibayar pasca menangani kasus tahun 2013 lalu (Instagram/raffinagita1717)

SketsaNusantara.id - Raffi Ahmad kembali ramai jadi pusat perhatian publik setelah mantan kuasa hukumnya mengungkit kasus narkoba yang pernah menjerat sang presenter belasan tahun lalu.

Belakangan ini, pengacara bernama Raden Nuh menggegerkan publik lantaran mengaku honornya belum dibayar saat menangani kasus Raffi Ahmad 12 tahun silam.

Raden Nuh mengaku pernah menerima permintaan untuk membantu Raffi Ahmad. Pada tahun 2013 lalu, suami Nagita Slavina itu pernah tersandung kasus narkoba hingga kediamannya di Lebak Bulus, Jakarta Selatan (Jaksel) digrebek BNN (Badan Narkotika Nasional).

Baca Juga: Beli Tas Igun Rp 500 Juta, Raffi Ahmad Disinggung Lagi soal Utang Honor Mantan Kuasa Hukum di Kasus BNN 2013

Raden Nuh diminta Rahmat Sorialam Harahap, pengacara Raffi Ahmad kala itu untuk ikut turun tangan menangani kasus tersebut yang melebar luas hingga melibatkan 3 instansi termasuk BNN, Mabes TNI dan Bareskrim Polri.

Advokat lulusan Universitas Hasanuddin (Unhas) itu menyebut dirinya pernah dijanjikan menerima honor Rp250 juta setelah mengurus kasus Raffi Ahmad. Namun, hingga kini pembayaran honor tersebut belum teralisasi.

"Ada tagihan 250 juta yang ditujukan untuk Raffi Ahmad atas kontribusi kami menangani kasus tahun 2013. Dulu Rahmat (pengacara Raffi) yang kasih tahu, setelah 3 kali pertemuan akhirnya ditemukan solusi sedemikian rupa sehingga ujungnya jelas," ungkap Raden Nuh, dikutip SketsaNusantara.id pada hari Selasa, 11 November 2025 dari kanal YouTube Reyben Entertainment.

Baca Juga: Fahmi Bo Akan Menjalani Operasi, Raffi Ahmad Minta Doa: Semoga Semua Prosesnya Dilancarkan

"Jadi waktu saya itu hanya memfasilitasi agar perkara itu dapat disepakati. Pada saat itu kan yang dimunculkan beberapa bahan aktif kimia yang ternyata pada saat itu belum masuk dalam lampiran peraturan UU narkotika," sambungnya.

Pernyataan Raden Nuh tersebut beredar luas di media sosial dan seketika menjadi perbincangan hangat publik. Banyak warganet mempertanyakan alasan mantan pengacara Raffi Ahmad yang kembali mengungkit perkara yang sudah terjadi 12 tahun lalu.

Sebagian bahkan menuding kemunculan isu ini bertujuan untuk mengalihkan perhatian publik di tengah ramainya kontroversi nasional terkait pemberian gelar Pahlawan Nasional kepada mantan Presiden Soeharto.

Bukan tanpa alasan, materi stand up Pandji Pragiwaksono tahun 2013 lalu juga diungkit kembali hingga jadi viral yang membuat sang komika dilaporkan ke polisi hingga harus dikenai sanksi adat karena dinilai menghina adat Toraja.

Baca Juga: Bersinar Diantara Konten Keluarga Raffi Ahmad dan Anang Hermansyah, Leslar Entertainment Raih Penghargaan Indonesian Creator Night 2025

"Kasus lawas itu kan 12 tahun lalu, kenapa baru muncul sekarang? Raffi juga masih suka nongol di TV, bukan yang suka ngilang, pengalihan isu mau nutupin masalah apalagi sih?" komentar salah satu warganet.

Halaman:

Editor: Siti Nurlaela Hanifah

Sumber: YouTube Reyben Entertainment

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X