Minggu, 19 Juli 2026

Resmi Jadi Duda, Andre Taulany Diminta Gabung The Dudas Minus One, Netizen: Masukin Grup Pak Gading Pak Desta

Photo Author
Siti Nurlaela Hanifah, Sketsa Nusantara
- Rabu, 12 November 2025 | 06:30 WIB
Andre Taulany diminta gabung The Dudas Minus One pasca cerai (Kolase TikTok /@rans.entertainment, X/@titancubsnation)
Andre Taulany diminta gabung The Dudas Minus One pasca cerai (Kolase TikTok /@rans.entertainment, X/@titancubsnation)

 

SketsaNusantara.id - Majelis Hakim Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan akhirnya mengabulkan gugatan cerai yang dilayangkan Andre Taulany atas Rien Wartia Trigina atau Erin.

Pengadilan Agama Jakarta Selatan menyampaikan putusan tersebut melalui e-court pada Selasa, 11 November 2025.

Kini, Andre Taulany resmi menyandang status duda usai 3 kali gugatan cerainya ditolak.

Baca Juga: Akhir Kisruh Rumah Tangga Andre Taulany dan Erin Sepakat Cerai Secara Damai: Demi Kepentingan Anak

Kuasa hukum Andre Taulany, Fahmi Bachmid mengungkapkan reaksi kliennya saat mengetahui gugatan cerainya dikabulkan.

“Ya dia (bilang) alhamdulillah ya,” ujar Fahmi Bachmid kepada awak media dalam jumpa pers di Jakarta Selatan.

Andre Taulany sendiri menerima kabar putusan gugatan cerainya di tengah proses syuting.

Baca Juga: Hatrick! Andre Taulany Gagal Ceraikan Erin Taulany Hingga Tiga Kali, Inilah Rekam Jejak Perceraian Keduanya

Dalam putusan cerai tersebut, tidak ada pembahasan mengenai harta gono-gini maupun nafkah setelah perceraian.

Hal tersebut dibenarkan oleh humas PA Jakarta Selatan, Abid MA.

“Yang lainnya itu disepakati, artinya terjadi perdamaian di luar cerai talak. Jadi ini hanya cerai talaknya,” ungkap Abid kepada awak media.

Baca Juga: Tak Mau Rugi, Erin Gugat Balik Andre Taulany Dengan Gugatan Harta Gono Gini Bernilai Fantastis

Usai menyandang status duda, pria yang kerap disapa Pak Haji ini mengungkapkan keinginannya untuk kembali memanjangkan rambut.

Halaman:

Editor: Siti Nurlaela Hanifah

Sumber: Instagram @andreastaulany

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X