Kamis, 4 Juni 2026

Deddy Corbuzier Digugat Cerai Sabrina Chairunnisa, Humas PA: Alasan Perceraian Diminta Tidak Dipublikasikan

Photo Author
Endang Hartatik, Sketsa Nusantara
- Kamis, 30 Oktober 2025 | 10:30 WIB
Deddy Corbuzier dan Sabrina Chairunissa  (Instagram @sabrinachairunissa_)
Deddy Corbuzier dan Sabrina Chairunissa (Instagram @sabrinachairunissa_)

SketsaNusantara.id - Kabar mengejutkan datang dari pasangan selebriti Deddy Corbuzier dan Sabrina Chairunnisa.

Setelah tiga tahun membina rumah tangga, Sabrina secara resmi mengajukan gugatan cerai terhadap suaminya, Deddy Corbuzier. 

Hal itu diumumkan Sabrina dan Deddy Corbuzier di akun Instagram masing-masing dan menjawab teka-teki kabar perceraian yang selama ini melingkupi mereka berdua.

Baca Juga: Deddy Corbuzier dan Sabrina Chairunnisa Umumkan Perceraian: Kami Berpisah dengan Kejujuran dan Kedamaian

Rupanya gugatan tersebut telah didaftarkan di Pengadilan Agama Tigaraksa, Tangerang oleh Sabrina.

Konfirmasi mengenai gugatan cerai ini disampaikan langsung oleh Humas PA Tigaraksa, M. Sholahuddin, kepada awak media seperti dilansir SketsaNusantara.id dari kanal YouTube Intens Investigasi.

Menurut keterangan yang diberikan, gugatan cerai tersebut didaftarkan oleh Sabrina Chairunnisa (SC) secara e-court pada tanggal 16 Oktober 2025.

Baca Juga: 4 Fakta perceraian Deddy Corbuzier-Sabrina Chairunnisa, Rumor Pisah Ranjang hingga Tegur Humas PA Jaksel

"Memang sudah terdaftar di Pengadilan Agama Tigaraksa pada tanggal 16 Oktober 2025. Diajukan oleh SC (Sabrina Chairunissa), jenis perkaranya berarti cerai gugat," ujar M. Sholahuddin.

Yang menarik, pihak Pengadilan Agama Tigaraksa menyatakan bahwa ada permohonan khusus dari pihak penggugat (Sabrina Chairunnisa) terkait kerahasiaan detail perkara. 

Humas PA Tigaraksa tersebut menegaskan bahwa nomor perkara dan alasan mendetail perceraian diminta untuk tidak dipublikasikan kepada khalayak umum.

Baca Juga: Bantah Isu Kesehatan Vidi Aldiano Menurun, Deddy Corbuzier Marah dan Luruskan Hal ini

"Terus karena adanya permohonan untuk tidak dipublikasikan, maka kami tidak menyampaikan nomor perkara," jelas M. Sholahuddin.

Pihak pengadilan juga memilih untuk tidak memberikan keterangan lebih lanjut mengenai detail gugatan maupun perkembangan sidang yang mungkin sudah berjalan, sebagai bentuk penghormatan atas permintaan kerahasiaan tersebut.

Halaman:

Editor: Zuhana Anibuddin Zuhro

Sumber: YouTube Intens investigasi

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X