Minggu, 19 Juli 2026

Ramai Isu Retaknya Rumah Tangga Deddy-Sabrina, Publik Diingatkan Aturan Sidang Perceraian Wajib Tertutup

Photo Author
Boy Nugroho, Sketsa Nusantara
- Sabtu, 4 Oktober 2025 | 19:30 WIB
Deddy Corbuzier tampil mengenakan kaos dengan balutan jaket dan kacamata. (Instagram/mastercorbuzier)
Deddy Corbuzier tampil mengenakan kaos dengan balutan jaket dan kacamata. (Instagram/mastercorbuzier)

SketsaNusantara.id - Isu keretakan rumah tangga Deddy Corbuzier dan Sabrina Chairunnisa kembali jadi sorotan publik.

Ramainya pemberitaan tidak hanya menyinggung persoalan pribadi, tetapi juga menyeret aturan hukum tentang sidang perceraian.

Dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama, sidang perceraian ditegaskan harus dilakukan secara tertutup.

Baca Juga: Deddy Corbuzier Tegas Singgung Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan soal Gosip Perceraian: Bukankah Sidang Perceraian Itu Bersifat Tertutup?

Deddy membantah kabar dirinya mengajukan perceraian. Melalui unggahan di media sosial, ia menyesalkan adanya informasi dari Pengadilan Agama Jakarta Selatan (PA Jaksel) yang menyebut berkas perkaranya tidak ditemukan dalam sistem.

Baginya, pernyataan tersebut sudah membuka informasi yang seharusnya bersifat rahasia.

“Yang gue masalahin adalah satu hal yaitu media ke Pengadilan Agama ada ibu-ibu humas bisa ngomong berkasnya belum ada. Bukankah perceraian sifatnya tertutup?” kata Deddy dalam Instagram pribadinya pada Sabtu, 4 Oktober 2025.

Baca Juga: Rumah Tangganya Diisukan Retak, Sabrina Chairunnisa Akui Sering Pisah Ranjang dengan Suami, Warganet Ungkit Masa Lalu Deddy Corbuzier dengan Kalina

Deddy bahkan mengutip langsung Pasal 80 ayat (2) UU No. 7 Tahun 1989 yang menyebut pemeriksaan gugatan perceraian dilakukan dalam sidang tertutup.

Ia menandai akun media sosial PA Jaksel dan menegaskan bahwa perceraian termasuk perkara yang wajib dilindungi kerahasiaannya.

Aturan sidang tertutup hadir untuk melindungi hak-hak pribadi para pihak. UU tersebut merinci empat jenis perkara yang harus disidangkan tertutup, yakni perkara yang menyangkut ketertiban umum atau keselamatan negara, perkara kesusilaan, rahasia militer atau negara, perkara anak, dan perceraian.

Sebelumnya, pihak humas PA Jaksel menyatakan nama Deddy dan Sabrina memang tidak terdaftar di sistem perkara. Namun, pernyataan itu justru menimbulkan perdebatan baru mengenai konsistensi lembaga peradilan menjaga privasi.

Isu rumah tangga Deddy dan Sabrina sendiri bermula dari media sosial. Foto-foto Deddy sempat menghilang dari akun Sabrina, ditambah kabar Sabrina berhenti mengikuti akun sang suami meski belakangan kembali mem-follow. Publik pun ramai berspekulasi tentang hubungan keduanya.

Deddy menegaskan bahwa dirinya tidak pernah berniat mengajukan perceraian. “Belum ada itu gimana maksudnya? Memang enggak ada,” tegasnya.

Halaman:

Editor: Boy Nugroho

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X