Kamis, 4 Juni 2026

Nikita Mirzani Dapat Putusan Rendah, Ricky Sitohang Ingatkan Ini pada Pihak Lawyer Terkait Peluang JPU

Photo Author
Endang Hartatik, Sketsa Nusantara
- Rabu, 29 Oktober 2025 | 20:15 WIB
Potret Irjen Ricky Sitohang  (Instagram @irjensitohang)
Potret Irjen Ricky Sitohang (Instagram @irjensitohang)

SketsaNusantara.id - Vonis 4 tahun bagi Nikita Mirzani atas laporan Reza Gladys menuai banyak komentar dari banyak kalangan.

Putusan Majelis Hakim ini jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut 11 tahun penjara dan denda Rp2 miliar juga mendapati komentar dari Irjen Pol Ricky Sitohang.

Sebagai praktisi hukum dan mantan perwira tinggi kepolisian, Irjen Pol (Purn) Ricky Sitohang, turut memberikan analisisnya terkait langkah yang mungkin diambil oleh JPU.

Baca Juga: Nasib Karier Nikita Mirzani Usai Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Pemerasan Reza Galdys, Denny Darko: Akan...

Menurut Irjen Pol (Purn) Ricky Sitohang, JPU memiliki hak penuh dan wewenang berdasarkan hukum untuk mengajukan banding jika merasa keberatan atau tidak puas dengan putusan yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim.

"Itu adalah hak konstitusional daripada JPU. Kalau JPU merasa tidak puas atau putusan ini bertentangan dengan konstruksi hukum yang mereka bangun, maka mereka berhak mengajukan banding," ujar Ricky Sitohang dilansir SketsaNusantara.id dari kanal YouTube Cumicumi.

Baca Juga: Bebas dari Dakwaan TPPU, Nikita Mirzani Divonis 4 Tahun Penjara, Ungkap Lega Tak Terbukti Lakukan TPPU dan Siap Naik Banding

Menurutnya, mengingat JPU menuntut 11 tahun penjara, sementara hakim memvonis 4 tahun, artinya sekitar sepertiga dari tuntutan, selisih yang besar ini secara otomatis menjadi dasar kuat bagi JPU untuk mempertimbangkan langkah banding.

Ricky Sitohang menyoroti bahwa dalam proses persidangan, JPU telah berupaya membangun konstruksi hukum dengan dakwaan berlapis, termasuk dugaan TPPU, yang memiliki ancaman hukuman maksimal tinggi. 

Meskipun Majelis Hakim menyatakan Nikita Mirzani tidak terbukti bersalah dalam dakwaan TPPU, namun unsur pemerasan terbukti.

"JPU bisa mengadakan banding juga jika tak terima TPPU ditiadakan," ungkap Ricky Sitohang.

"Hati-hati juga, ini harus di antisipasi oleh pihak lawyer Nikita," tegasnya.

Menurutnya, pasal TPPU yang sudah ditiadakan oleh hakim harus benar-benar diperhatikan oleh pihak lawyer Nikita.

Sehingga lawyer Nikita menurutnya harus betul-betul menguatkan pasal TPPU yang telah ditiadakan tersebut.***

Halaman:

Editor: Boy Nugroho

Sumber: YouTube Cumicumi

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X