SketsaNusantara.id - Vonis 4 tahun bagi Nikita Mirzani atas laporan Reza Gladys menuai banyak komentar dari banyak kalangan.
Putusan Majelis Hakim ini jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut 11 tahun penjara dan denda Rp2 miliar juga mendapati komentar dari Irjen Pol Ricky Sitohang.
Sebagai praktisi hukum dan mantan perwira tinggi kepolisian, Irjen Pol (Purn) Ricky Sitohang, turut memberikan analisisnya terkait langkah yang mungkin diambil oleh JPU.
Menurut Irjen Pol (Purn) Ricky Sitohang, JPU memiliki hak penuh dan wewenang berdasarkan hukum untuk mengajukan banding jika merasa keberatan atau tidak puas dengan putusan yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim.
"Itu adalah hak konstitusional daripada JPU. Kalau JPU merasa tidak puas atau putusan ini bertentangan dengan konstruksi hukum yang mereka bangun, maka mereka berhak mengajukan banding," ujar Ricky Sitohang dilansir SketsaNusantara.id dari kanal YouTube Cumicumi.
Menurutnya, mengingat JPU menuntut 11 tahun penjara, sementara hakim memvonis 4 tahun, artinya sekitar sepertiga dari tuntutan, selisih yang besar ini secara otomatis menjadi dasar kuat bagi JPU untuk mempertimbangkan langkah banding.
Ricky Sitohang menyoroti bahwa dalam proses persidangan, JPU telah berupaya membangun konstruksi hukum dengan dakwaan berlapis, termasuk dugaan TPPU, yang memiliki ancaman hukuman maksimal tinggi.
Meskipun Majelis Hakim menyatakan Nikita Mirzani tidak terbukti bersalah dalam dakwaan TPPU, namun unsur pemerasan terbukti.
"JPU bisa mengadakan banding juga jika tak terima TPPU ditiadakan," ungkap Ricky Sitohang.
"Hati-hati juga, ini harus di antisipasi oleh pihak lawyer Nikita," tegasnya.
Menurutnya, pasal TPPU yang sudah ditiadakan oleh hakim harus benar-benar diperhatikan oleh pihak lawyer Nikita.
Sehingga lawyer Nikita menurutnya harus betul-betul menguatkan pasal TPPU yang telah ditiadakan tersebut.***
Artikel Terkait
Tetap Goyang Velocity, Nikita Mirzani Respon Tuntutan 11 Tahun Penjara dan Denda Rp 2 Miliar: Ngelebihin Korupsi Guys
Pledoi Ditolak Jaksa, Kuasa Hukum Nikita Mirzani Siap Surati Presiden dan Minta Bantuan Hukum
Kuasa Hukum Nikita Mirzani Ungkap Alasan Optimis Surat Permohonan Keadilan Kepada Presiden akan Segera Direspons Baik
Sebut Tunjukkan Sikap Tak Profesional, Praktisi Hukum Nilai Sikap JPU Tolak Bersalaman Dengan Nikita Mirzani