Pandangan ini sejalan dengan prinsip bahwa aparat penegak hukum harus tetap netral dan profesional, bahkan terhadap terdakwa.
Meskipun JPU dan terdakwa berada dalam posisi yang berlawanan, hubungan di luar persidangan harus tetap menjaga koridor etika.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara. Di sini. KLIK DI SINI!
Artikel Terkait
Clara Shinta Geram Suami Punya Kebiasaan Nonton Drama China 30 Detik sampai Berkali-kali Pisah Ranjang
Viral Pakai Cincin Kembar Usai Makan Malam Romantis, Rossa dan Afgan Bertunangan?
Bukan Lagi Rumor! Raisa Resmi Gugat Cerai Hamish Daud, Pendaftaran Gugatan Masih Hitungan Hari...
Resmi Jadi Mualaf? Ustadz Derry Sulaiman Sebut Willie Salim Sudah Ucapkan 2 Kalimat Syahadat hingga Mulai Belajar Sholat, Netizen Ragu Ungkit Hal Ini
Perut Besar Jadi Sorotan! Viral Video Penampilan Terbaru Nissa Sabyan, Pernyataan Sang Ayah Dipertanyakan
Heboh Foto Tya Ariestya Menghantarkan Anak Wisuda di Universitas Oxford, Ternyata Ini Faktanya yang Bikin Netizen Tercengang!