SketsaNusantara.id - Babak persidangan kasus dugaan pemerasan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat artis Nikita Mirzani memasuki fase krusial.
Dalam sidang dengan agenda pembacaan replik (jawaban JPU atas pledoi) yang digelar pada Senin 20 Oktober 2025 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, JPU menolak secara tegas seluruh poin yang disampaikan Nikita Mirzani dan tim kuasa hukum dalam pledoinya.
JPU menilai bahwa argumen pembelaan yang disampaikan oleh pihak Nikita Mirzani, termasuk klaim bahwa tindakannya semata-mata untuk edukasi masyarakat dan bukan demi uang, tidak didukung oleh bukti yang kuat.
Jaksa secara gamblang menyatakan bahwa status Nikita sebagai publik figur tidak memberikannya keistimewaan di mata hukum, dan perbuatannya, termasuk dugaan ancaman penyebaran konten negatif terhadap produk milik pelapor, tetap merupakan tindak pidana.
Dengan ditolaknya pledoi tersebut, JPU secara bulat menyatakan tetap pada tuntutan semula, yakni pidana penjara selama 11 tahun dan denda sebesar Rp2 miliar subsider enam bulan penjara.
Menyikapi penolakan ini, tim kuasa hukum Nikita Mirzani dikabarkan akan mengambil langkah lain.
"Adalah benar bahwa tuntutan terhadap Nikita Mirzani di persidangan bukanlah Fakta-fakta dipersidangan," ungkap kuasa hukum Nikita Mirzani dilansir SketsaNusantara.id dari kanal YouTube Reyben Entertainment.
"Terbukti tadi jaksa menyampaikan argumentasi hukum yang kita ajukan justru akan memberatkan Nikita, nah konteksnya memberatkan dalam apa?," imbuhnya.
Penolakan pledoi oleh JPU tersebut sontak memicu reaksi keras dari tim kuasa hukum Nikita Mirzani.
Baca Juga: Nikita Mirzani Cabut Gugatan Rp114 Miliar, Pihak Reza Gladys Sebut Proses Hukum Jadi Ajang Komedi
Merasa bahwa proses hukum kliennya dipenuhi kejanggalan dan sentimen personal, termasuk tudingan Nikita Mirzani sebelumnya bahwa tuntutan jaksa didasari unsur dendam, pihak kuasa hukum berencana menempuh jalur yang jarang dilakukan.
"Kami akan berkirim surat kepada presiden, intinya kita minta perlindungan hukum atas Nikita," ungkap kuasa hukum Nikita Mirzani.
Artikel Terkait
Dinar Candy Spill Pertemuannya dengan Nikita Mirzani di Rutan Pondok Bambu, Mantan Pacar Koh Apex: Nanyain...
Diminta Menjadi Saksi di Persidangan Nikita Mirzani, Ini Jawaban Tegas BPOM, Singgung Keputusan Hakim
Nikita Mirzani Lakukan Goyang Velocity di Hadapan Jaksa dan Hakim, Netizen: Rusak Marwah Pengadilan...
Kasus Kian Memanas, Nikita Mirzani Ajukan Gugatan Baru Lawan Reza Gladys dengan Nilai Fantastis
Vadel Badjideh Divonis 9 Tahun Penjara, Nikita Mirzani Bongkar Fakta Baru dan Berikan Pesan