Kamis, 4 Juni 2026

Kuasa Hukum Bongkar Fakta Kasus Ammar Zoni, Tak Ada Barang Bukti, Pemindahan Dinilai Aneh

Photo Author
Boy Nugroho, Sketsa Nusantara
- Minggu, 19 Oktober 2025 | 21:00 WIB
Ammar Zoni  tersandung pengedaran narkoba di Rutan Salemba . (Tangkapan layar YouTube Cumicumi )
Ammar Zoni tersandung pengedaran narkoba di Rutan Salemba . (Tangkapan layar YouTube Cumicumi )

Kuasa hukum menilai pemindahan Ammar ke Nusakambangan dilakukan terlalu cepat tanpa menunggu pembuktian di persidangan. Menurut John, asas praduga tak bersalah seharusnya tetap dijunjung tinggi.

“Ammar ini kan dipindahkan dengan alasan perbuatan yang terjadi pada 25 Januari 2025. Nah, yang perlu dipahami baik itu Kementerian Imigrasi, Kejaksaan, maupun penyidik kepolisian,” terang John. “Asas hukum kita kan asas praduga tak bersalah. Harusnya perkara ini disidangkan dulu, benar enggak Ammar ini sesuai dengan dugaan itu,” bebernya.

John juga mengungkap bahwa sejak awal proses pemeriksaan, Ammar telah meminta pendampingan hukum di Polsek Cempaka Putih, namun permintaan tersebut tidak dipenuhi.

Ia menilai kondisi itu membuat sang artis tidak mendapatkan perlakuan hukum yang semestinya.

Tak hanya dari pihak pengacara, keluarga Ammar Zoni juga mengungkapkan kekecewaan atas langkah pemindahan mendadak tersebut. Aditya Zoni, adik Ammar, mengaku baru mengetahui kabar kakaknya dipindahkan ke Nusakambangan setelah membaca pemberitaan di media.

“Sebelumnya belum tahu sama sekali. Saya itu yang kaget itu tahunya di media. Kenapa enggak keluarganya dulu dikasih tahu gitu kan,” ujar Aditya kepada wartawan di kawasan Sudirman, Jakarta Pusat, Jumat, 17 Oktober 2025.

Ia mengatakan, pihak keluarga langsung mendatangi Lapas Cipinang untuk memastikan kabar tersebut.

Namun, pihak lapas menyebut telah mengirimkan surat pemberitahuan kepada keluarga, meskipun Aditya mengaku tidak pernah menerimanya.

“Seharusnya keluarganya dulu tahu dua hari atau tiga hari sebelum diterbangkan. Itu SOP-nya,” tambahnya.

Kasus Ammar Zoni kini menjadi perhatian luas publik karena banyak hal yang belum terungkap secara jelas. Proses pemindahan tanpa persidangan, ketiadaan barang bukti yang disebut kuasa hukum, serta ketiadaan pemberitahuan kepada keluarga menjadi rentetan tanda tanya dalam penanganan perkara ini.

Pihak pengacara memastikan akan terus memperjuangkan hak Ammar agar mendapat kesempatan membela diri di pengadilan. Mereka berharap proses hukum berjalan transparan agar kebenaran dapat terungkap sepenuhnya dan nama sang artis bisa dipulihkan.

Hingga saat ini, baik Kementerian Hukum dan HAM maupun pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi tambahan terkait alasan pemindahan Ammar Zoni ke Nusakambangan.***

Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. KLIK DI SINI!

Halaman:

Editor: Boy Nugroho

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X