Kamis, 4 Juni 2026

Diminta Menjadi Saksi di Persidangan Nikita Mirzani, Ini Jawaban Tegas BPOM, Singgung Keputusan Hakim

Photo Author
Endang Hartatik, Sketsa Nusantara
- Senin, 22 September 2025 | 20:15 WIB
Sosok Nikita Mirzani  (Instagram @nikitamirzanimawardi_172)
Sosok Nikita Mirzani (Instagram @nikitamirzanimawardi_172)

SketsaNusantara.id - Dalam kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang yang melibatkan Nikita Mirzani, pihaknya telah meminta Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk menjadi saksi.

Menjawab permintaan tersebut, kepala BPOM, Prof. Taruna Ikrar, menegaskan bahwa lembaganya bersikap netral dalam kasus ini.

"Sebagai lembaga negara kita konsisten dengan janji itu (netral)," tegas Taruna Ikrar selaku kepala BPOM dilansir SketsaNusantara.id dari kanal YouTube Insertlive.

Baca Juga: Dinar Candy Spill Pertemuannya dengan Nikita Mirzani di Rutan Pondok Bambu, Mantan Pacar Koh Apex: Nanyain...

Mereka menegaskan bahwa pihak BPOM tidak memihak kepada siapa pun, baik Nikita Mirzani maupun Reza Gladys.

Pernyataan ini disampaikan setelah tim kuasa hukum Nikita Mirzani secara resmi mengajukan permohonan agar BPOM bersedia menjadi saksi ahli.

Pihak Nikita Mirzani berharap kehadiran BPOM dapat memberikan keterangan yang objektif terkait legalitas produk kecantikan yang menjadi inti permasalahan.  

Baca Juga: Vadel Badjideh Hadapi Tuntutan Berat dan Denda Miliaran Atas Kasus Laporan Nikita Mirzani

Permohonan ini diajukan untuk membuktikan fakta-fakta yang berkaitan dengan peredaran produk kosmetik yang diduga melanggar aturan.

"Tapi kan ada aturannya, aturan karena menjadi saksi itu bukan saksi pribadi tapi saksi lembaga," tegasnya.

BPOM menegaskan bahwa sebagai lembaga negara, tugas mereka adalah melakukan pengawasan terhadap peredaran obat dan makanan, termasuk produk kosmetik, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

Baca Juga: Keterangan Saksi Mail Syahputra Ungkap Bukti Scientific Evidence, Praktisi Hukum Sebut Nasib Nikita Mirzani di Ujung Tanduk

Jika ada produk yang terbukti melanggar, BPOM memiliki kewenangan untuk melakukan penarikan produk dari pasaran.

Sehingga dalam konteks kasus ini, BPOM akan memberikan keterangan ahli berdasarkan data dan temuan yang mereka miliki terkait produk yang dipermasalahkan, tanpa memihak salah satu pihak namun juga atas permintaan hakim.

Halaman:

Editor: Boy Nugroho

Sumber: YouTube Insertlive

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X