Minggu, 19 Juli 2026

Angelina Sondakh Bongkar Borok DPR sejak Masa Jabatannya Dulu, Ada Permainan Kekuasaan?

Photo Author
Sinta Dewi Utami, Sketsa Nusantara
- Minggu, 31 Agustus 2025 | 18:00 WIB
Pengakuan Angelina Sondakh tentang keburukan DPR yang sudah ada sejak ia masih menjabat.  (Instagram.com/@angelinasondakh09)
Pengakuan Angelina Sondakh tentang keburukan DPR yang sudah ada sejak ia masih menjabat. (Instagram.com/@angelinasondakh09)

 

SketsaNusantara.id - Baru-baru ini, artis sekaligus politisi Angelina Sondakh menceritakan soal kondisi DPR RI pada zamannya.

Seperti yang diketahui bahwa Angelina Sondakh adalah salah satu anggota fraksi Partai Demokrat di masa lalu.

Bahkan, Angelina Sondakh secara terbuka mengungkap bagaimana boroknya DPR pada eranya.

Baca Juga: Ibas Yudhoyono Minta Maaf, Fraksi Demokrat Buka Peluang Evaluasi Tunjangan DPR di Tengah Protes Publik

Istri mendiang Adji Massaid ini, juga tidak segan berkata kalau orang yang berniat idealis membela rakyat, justru dikalahkan dengan sistem yang ada.

Jabatannya sebagai anggota DPR RI dikegahui sejak periode 2004-2009, dan terpilih lagi pada periode 2009-2014.

Tak hanya itu, ia pun pernah menjabat sebagai anggota Badan Anggaran (Banggar).

Baca Juga: Resmi! Surya Paloh Nonaktifkan Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach Sebagai Anggota DPR RI Fraksi Partai Nasdem

Sayangnya, Anglina menjadi tersangka dari kasus korupsi Wisma Atlet SEA Games 2011 di Palembang, Sumatera Selatan.

Ia pum harus menjalani hukuman selama 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp 500 juta, serta subsider 6 bulan kurungan.

Menurutnya, menjadi seorang anggota DPR akan terhubung dengan sebuah permainan atau game yang didasarkan atas kekuasaan dan kepentingan.

Ia sendiri sadar tentang posisi tersebut usai mendapatkan hukuman karena tersandung kasus korupsi.

"Ini saya ngomongin di zamannya saya, di lingkungan saya ya. Cuman sekarang aku nggak bisa menilai," ucap Angelina Sondakh, yang dilansor dari kanal YouTube @Trans TV Official, oleh SketsaNusantara.id pada Minggu, 31 Agustus 2025.

Halaman:

Editor: Boy Nugroho

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X