Kamis, 4 Juni 2026

Hatrick! Andre Taulany Gagal Ceraikan Erin Taulany Hingga Tiga Kali, Inilah Rekam Jejak Perceraian Keduanya

Photo Author
Endang Hartatik, Sketsa Nusantara
- Kamis, 28 Agustus 2025 | 13:00 WIB
Kebersamaan Andre dan Erin Taulany  (Instagram @baby_deev22)
Kebersamaan Andre dan Erin Taulany (Instagram @baby_deev22)

SketsaNusantara.id - Prahara rumah tangga komedian Andre Taulany dan sang istri, Rien Wartia Trigina atau akrab disapa Erin Taulany, kembali menjadi sorotan publik. 

Pasalnya, upaya Andre untuk melayangkan gugatan cerai kepada Erin disebut-sebut mengalami kegagalan untuk yang ketiga kalinya, bahkan sampai dijuluki hatrick.

Gagalnya Andre Taulany menggugat cerai Erin untuk ketiga kalinya ini disebut penolakan berdasarkan domisili Erin selaku termohon yang herada di wilayah hukum Pengadilan Agama Tigaraksa.

Baca Juga: Gugatan Cerai Pratama Arhan Azizah Salsha Muncul Bareng Gejolak DPR, Netizen Duga Ada Settingan Politik, Pengalihan Isu?

Berikut adalah rangkuman dari tiga kali kegagalan Andre Taulany dalam menuntut cerai istrinya, dilansir dari SketsaNusantara.id dikutip dari kanal YouTube Cumicumi.

• Gugatan Pertama (April 2024)

Andre pertama kali mengajukan gugatan cerai talak pada April 2024, namun.permohonannya ditolak oleh majelis hakim di Pengadilan Agama Tigaraksa. 

Penolakan ini disebabkan oleh gugatan yang diajukan dianggap tidak memiliki bukti kuat terkait adanya perselisihan yang terus-menerus. Andre sempat mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Agama Banten, tetapi hasilnya tetap sama yakni ditolak.

Baca Juga: Chikita Meidy Bongkar Dugaan Sang Suami Selingkuh, Pelantun Lagu Gigi Gigi: Sebenarnya...

• Gugatan Kedua (September 2024)

Gugatan kedua Andre diajukan kembali pada September 2024, tetapi lagi-lagi prosesnya tidak berjalan mulus. Pengadilan Agama Tigaraksa menolak gugatan tersebut.

• Gugatan Ketiga (April 2025)

Tidak menyerah, Andre Taulany kembali mengajukan gugatan cerai talak pada April 2025. Namun, seperti dua gugatan sebelumnya, permohonan ini kembali ditolak oleh Pengadilan Agama Tigaraksa.

Kali ini, penolakan terjadi karena adanya eksepsi atau keberatan dari pihak Erin. Kuasa hukum Erin menyatakan bahwa Pengadilan Agama Tigaraksa tidak berwenang mengadili kasus tersebut karena Erin tidak berdomisili di wilayah hukum tersebut.

Halaman:

Editor: Zuhana Anibuddin Zuhro

Sumber: YouTube Cumicumi

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X