SketsaNusantara.id - Telah diketahui bersama adanya kabar Pemerintah menetapkan 18 Agustus 2025 sebagai tanggal merah atau hari libur.
Meskipun begitu, adakah aturan atau ketentuan resminya yang membuat tanggal 18 Agustus dinyatakan sebagai hari libur?
Selain itu, pertanyaan lainnya adalah apakah 18 Agustus 2025 termasuk hari libur nasional atau cuti bersama?
Baca Juga: Anti-mainstream! Kevin Royano Lamar Rachquel Nesia di Depan Kuburan, Begini Alasannya
Guna menjawab pertanyaan seperti itu, simak secara baik dan teliti informasi berikut.
Penetapan Tanggal 18 Agustus 2024 sebagai tanggal merah telah ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri terbaru.
Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri terbaru ini berisikan perubahan atas peraturan sebelumnya tentang hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2025.
Merujuk SKB No. 933/2025, No. 1/2025, dan No. 3/2025 ini merupakan perubahan atas SKB No. 1017/2024, No. 2/2024, dan No. 2/2024, 18 Agustus 2025 disahkan sebagai cuti bersama nasional dalam rangka peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Dengan begitu, telah resmi bahwa 18 Agustus 2025 ditetapkan sebagai hari libur cuti bersama dan bukan hari libur nasional.
Masuk ke daftar cuti bersama, menandakan tidak semua kantor atau sektor otomatis libur pada tanggal 18 Agustus.
Melainkan bergantung pada kebijakan internal masing-masing instansi atau perusahaan.
Begitupun dengan para siswa yang masih bersekolah, sekolah bisa saja libur atau tetap masuk tergantung kebijakan internal.
Artikel Terkait
Tanggal 18 Agustus Libur? Cek Daftar Libur Tanggal Merah dan Cuti Bersama Setelah HUT ke-80 Kemerdekaan RI 17 Agustus 2025
Jangan Salah Paham, Apakah 18 Agustus 2025 Termasuk Cuti Bersama? Begini Faktanya di Momen HUT ke-80 RI
Indonesia Merdeka Tanggal 17 atau 18 Agustus 1945? Inilah Beberapa Fakta Mengejutkan 1 Hari Setelah Pembacaan Teks Proklamasi
Bukan Libur Nasional, 18 Agustus 2025 Jadi Cuti Bersama Resmi, Ini Isi SKB 3 Menteri dan Tujuan Penetapan
Peringati HUT RI ke 80, Bupati Jember Gus Fawait Beri Kado Kemerdekaan untuk Warga Bandealit