Minggu, 19 Juli 2026

18 Agustus 2025 Jadi Libur? Cek Ketentuan Resminya Berdasarkan Surat Keputusan Bersama 3 Menteri

Photo Author
Alvin Septia Wijaya, Sketsa Nusantara
- Minggu, 17 Agustus 2025 | 12:00 WIB
Ilustrasi, Tanggal 18 Agustus masuk hari libur nasional atau cuti bersama?. (Pexels.com/Ann H)
Ilustrasi, Tanggal 18 Agustus masuk hari libur nasional atau cuti bersama?. (Pexels.com/Ann H)

SketsaNusantara.id - Telah diketahui bersama adanya kabar Pemerintah menetapkan 18 Agustus 2025 sebagai tanggal merah atau hari libur.

Meskipun begitu, adakah aturan atau ketentuan resminya yang membuat tanggal 18 Agustus dinyatakan sebagai hari libur?

Selain itu, pertanyaan lainnya adalah apakah 18 Agustus 2025 termasuk hari libur nasional atau cuti bersama?

Baca Juga: Anti-mainstream! Kevin Royano Lamar Rachquel Nesia di Depan Kuburan, Begini Alasannya

Guna menjawab pertanyaan seperti itu, simak secara baik dan teliti informasi berikut.

Penetapan Tanggal 18 Agustus 2024 sebagai tanggal merah telah ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri terbaru.

Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri terbaru ini berisikan perubahan atas peraturan sebelumnya tentang hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2025.

Baca Juga: Potret Mesra Luna Maya dan Maxime Bouttier Honeymoon di Italia, Makan Romantis Berdua dengan Pemandangan Luar Biasa

Merujuk SKB No. 933/2025, No. 1/2025, dan No. 3/2025 ini merupakan perubahan atas SKB No. 1017/2024, No. 2/2024, dan No. 2/2024, 18 Agustus 2025 disahkan sebagai cuti bersama nasional dalam rangka peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia.

Dengan begitu, telah resmi bahwa 18 Agustus 2025 ditetapkan sebagai hari libur cuti bersama dan bukan hari libur nasional.

Masuk ke daftar cuti bersama, menandakan tidak semua kantor atau sektor otomatis libur pada tanggal 18 Agustus.

Baca Juga: Ariel Noah Jajal Lari Pagi Seorang Diri di Bumi Reog Ponorogo, Bergegas Pulang Sebelum Terang Demi Jaga Ketertiban

Melainkan bergantung pada kebijakan internal masing-masing instansi atau perusahaan.

Begitupun dengan para siswa yang masih bersekolah, sekolah bisa saja libur atau tetap masuk tergantung kebijakan internal.

Halaman:

Editor: Siti Nurlaela Hanifah

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X