SketsaNusantara.id - Nama musisi Fariz RM kembali mencuat di ruang sidang. Bukan karena lagu atau penampilannya di panggung, tetapi karena tuntutan enam tahun penjara yang dijatuhkan jaksa penuntut umum dalam kasus narkoba terbarunya.
Ini bukan pertama kalinya Fariz Roestam Moenaf berurusan dengan kasus serupa. Bahkan, ini merupakan yang keempat kalinya.
Sebelumnya, ia pernah tersandung kasus narkoba pada tahun 2008, 2014, dan 2018.
Kini, pada Februari 2025 lalu, Fariz RM kembali ditangkap, kali ini di Bandung bersama sopirnya, Andreas Deny.
Penangkapan tersebut mengungkap barang bukti berupa ganja dan sabu. Keduanya pun langsung ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian.
Namun, dalam proses hukumnya, pihak kuasa hukum menilai ada kejanggalan.
Tuntutan enam tahun penjara dari jaksa dianggap tidak seimbang dengan status Fariz RM yang disebut sebagai pengguna.
“Fariz RM ini kan sebagai pengguna, dia sebagai pengguna tapi dituntut Pasal 114-nya pengedar hukumnya lepas, tinggal Pasal 112 dan Pasal 111 (Undang Undang Narkotika),” ujar Deolipa Yumara, kuasa hukum Fariz RM, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 4 Agustus 2025.
Tak hanya itu, Deolipa juga menyebut bahwa kliennya seolah diposisikan sebagai pengedar.
Padahal, dalam pandangannya, Fariz RM lebih pantas disebut korban penyalahgunaan narkotika.
“Nah, Fariz RM ini dituntut 6 tahun penjara, tapi dia adalah pengguna, tampaknya dituntut sebagai pengedar juga,” lanjutnya.
Kuasa hukum menegaskan akan melanjutkan langkah hukum dengan menyampaikan pledoi atau nota pembelaan untuk menjelaskan posisi kliennya secara lebih adil.
Artikel Terkait
Profil Fariz RM, Paman Sherina Munaf yang Terjerat Kasus Narkoba 4 Kali, Musisi Legendaris dengan Banyak Talenta
Kilas Balik Kasus Fariz RM yang Sering Ditangkap Polisi Gegara Narkoba, 4 Kali Berurusan dengan Polisi Masih Belum Kapok?
Lagi! Kronologi Fariz RM Ditangkap Polisi Gara-gara Narkoba: Sedang Menunggu..
Susah Lepas dari Narkoba? 9 Selebriti Indonesia Ini Gak Kapok meski Bolak-balik Ditangkap Polisi, Ada Fariz RM hingga Ammar Zoni