Minggu, 19 Juli 2026

Fariz RM Dituntut 6 Tahun Penjara, Pengacara Emosi, Dibilang Pengedar Padahal Cuma Pakai?

Photo Author
Boy Nugroho, Sketsa Nusantara
- Selasa, 5 Agustus 2025 | 18:30 WIB
Musisi senior Fariz RM dituntut 6 tahun penjara atas kasus narkoba setelah kembali tertangkap pada Februari 2025. (Instagram/soupnfilm)
Musisi senior Fariz RM dituntut 6 tahun penjara atas kasus narkoba setelah kembali tertangkap pada Februari 2025. (Instagram/soupnfilm)

SketsaNusantara.id - Nama musisi Fariz RM kembali mencuat di ruang sidang. Bukan karena lagu atau penampilannya di panggung, tetapi karena tuntutan enam tahun penjara yang dijatuhkan jaksa penuntut umum dalam kasus narkoba terbarunya.

Ini bukan pertama kalinya Fariz Roestam Moenaf berurusan dengan kasus serupa. Bahkan, ini merupakan yang keempat kalinya.

Sebelumnya, ia pernah tersandung kasus narkoba pada tahun 2008, 2014, dan 2018.

Kini, pada Februari 2025 lalu, Fariz RM kembali ditangkap, kali ini di Bandung bersama sopirnya, Andreas Deny.

Baca Juga: 6 Fakta Penangkapan Fariz RM yang Kini Jadi Tersangka Kasus Narkoba: Kronologi hingga Barang Bukti, Sang Musisi Terancam Hukuman Penjara 20 Tahun

Penangkapan tersebut mengungkap barang bukti berupa ganja dan sabu. Keduanya pun langsung ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian.

Namun, dalam proses hukumnya, pihak kuasa hukum menilai ada kejanggalan.

Tuntutan enam tahun penjara dari jaksa dianggap tidak seimbang dengan status Fariz RM yang disebut sebagai pengguna.

“Fariz RM ini kan sebagai pengguna, dia sebagai pengguna tapi dituntut Pasal 114-nya pengedar hukumnya lepas, tinggal Pasal 112 dan Pasal 111 (Undang Undang Narkotika),” ujar Deolipa Yumara, kuasa hukum Fariz RM, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 4 Agustus 2025.

Baca Juga: Ditangkap Kali Keempat Gara-Gara Narkoba, Fariz RM Terancam Habiskan Masa Tua di Penjara! Berapa Ancaman Hukumannya?

Tak hanya itu, Deolipa juga menyebut bahwa kliennya seolah diposisikan sebagai pengedar.

Padahal, dalam pandangannya, Fariz RM lebih pantas disebut korban penyalahgunaan narkotika.

“Nah, Fariz RM ini dituntut 6 tahun penjara, tapi dia adalah pengguna, tampaknya dituntut sebagai pengedar juga,” lanjutnya.

Kuasa hukum menegaskan akan melanjutkan langkah hukum dengan menyampaikan pledoi atau nota pembelaan untuk menjelaskan posisi kliennya secara lebih adil.

Halaman:

Editor: Boy Nugroho

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X