Kamis, 4 Juni 2026

Tak Terima Putrinya Disebut Anak Haram, Ruben Onsu Laporkan Akun Pemfitanh hingga Terjerat Pasal Berlapis Dengan Hukuman Berat

Photo Author
Endang Hartatik, Sketsa Nusantara
- Kamis, 31 Juli 2025 | 22:00 WIB
Ruben Onsu laporkan pemfitnah Thalia putrinya  (Tangkapan layar Intens Investigasi )
Ruben Onsu laporkan pemfitnah Thalia putrinya (Tangkapan layar Intens Investigasi )

SketsaNusantara.idRuben Onsu akhirnya mengambil langkah tegas dengan melaporkan pemilik akun media sosial ke Polda Metro Jaya.

Laporan ini dilayangkan terkait dugaan pencemaran nama baik dan fitnah yang ditujukan kepada putri sulungnya, Thalia Putri Onsu yang disebut sebagai anak haram Sarwendah dengan pria lain.

Keputusan Ruben untuk membawa masalah ini ke jalur hukum bukan tanpa alasan, ia mengaku sudah lama memendam rasa geram terhadap komentar-komentar jahat yang kini menyerang sang anak.

Baca Juga: Tak Ada Pasangan, Begini Ungkapan Kimberly Ryder saat Hadir di Resepsi Luna Maya dan Maxime Bouttier Sendirian

"Sesuai dengan yang saya upload, pemilik akun Vina.Run," ungkap Ruben terkait pemilik akun yang kini ia laporkan ke kepolisian didampingi pengacaranya dilansir dari SketsaNusantara.id dikutip dari kanal YouTube Intens Investigasi.

Pengacara Ruben mengungkapkan bahwa mereka telah melaporkan pemilik akun tersebut secara resmi sebab mengandung unsur pencemaran nama baik.

Selain pencemaran nama baik, kuasa hukum juga menyebutkan akun tersebut juga telah melakukan fitnah dan bullying kepada anak-anak di bawah umur.

Baca Juga: Fakta atau Hoaks? Inilah Respon Al Ghazali Perihal Ramainya Isu Alyssa Daguise Disebut Hamil

Setelah diberi kesempatan untuk meminta maaf dan menghapus, namun karena pemilik akun tak juga melakukan, bahkan menambah postingan maka akhirnya ia ambil langkah hukum yang tegas.

"Hati ini laporan kita sudah diterima dan prosesnya sudah berjalan setelah mendapatkan rekomendasi tim siber kepolisian," ungkap kuasa hukum Ruben Onsu, Minola Sebayang.

"Ini ada pasal berlapis," ujar kuasa hukum Ruben terkait pasal yang akan dikenakan pada pelaku.

Baca Juga: Real Sultan! Intip Isi Souvenir Resepsi Pernikahan Luna Maya dan Maxime Bouttier di Jakarta, Dinilai Jadi Hampers Wedding Termahal Sepanjang Sejarah

"Ada pasal 310,311 oleh undang-undang hukum pidana yaitu pencemaran nama baik dan fitnah lalu kita kaitkan dengan undang-undang transaksi elektronik (ITE)," imbuhnya.

Bukan itu saja, pengacara Ruben juga menyebutkan pasal 27 juncto pasal 45 juncto pasal 32.

Halaman:

Editor: Zuhana Anibuddin Zuhro

Sumber: YouTube Intens Investigasi

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X