Kamis, 4 Juni 2026

Usman Hitu Asal Mana? Inilah Profil Musisi yang Somasi Bisnis Karaoke Ayu Ting Ting, Tuntut Royalti Lagu yang Dikomersilkan Tanpa Izin

Photo Author
Mila Zhely Nurul Hidayah, Sketsa Nusantara
- Selasa, 15 Juli 2025 | 17:30 WIB
Potret Usman Hitu, penyanyi asal Ambon, Maluku yang somasi Ayu Ting Ting karena menggunakan lagu ciptaannya tanpa bayar royalti (Instagram/usman.hitu)
Potret Usman Hitu, penyanyi asal Ambon, Maluku yang somasi Ayu Ting Ting karena menggunakan lagu ciptaannya tanpa bayar royalti (Instagram/usman.hitu)

Kini, Usman tengah memperjuangkan haknya. Melalui kuasa hukumnya dari kantor hukum Pessy & Partners, Usman Hitu melayangkan somasi menegur manajemen karaoke Ayu Ting Ting karena 5 lagu ciptaannya digunakan tanpa izin.

"Klien kami mendatangi sendiri tempat karaole milik Ayu Ting Ting dan ternyata memang benar ditemukan 5 lagu milik Usman Hitu untuk karaoke," ucap Syarif Hasan Salampessy, kuasa hukum Usman Hitu dalam konferensi pers yang ditayangkan di kanal YouTube Reyben Entertainment pada hari Senin, 14 Juli 2025.

"Untuk itu, kami selaku kuasa hukum secara resmi melayangkan teguran berupa somasi pada pihak manajemen, karena hak cipta dan musisi ini dikomersilkan oleh Ayu Ting Ting," imbuhnya.

Baca Juga: Lagu Charly Van Houten Resmi Bebas Royalti, Warganet Terbelah antara Puji Sikap dan Soroti Edukasi Hak Cipta

Kelima lagu tersebut adalah "Hole-Hole", "Onde-Onde", "Beta Seng Sangka", "Sampe Jua", dan "Pandang Pertama". Menurut Usman, hingga kini ia tidak pernah dimintai izin dan belum menerima royalti dari pihak manajemen karaoke.

Usman mengaku kaget mengetahui hal ini saat berkunjung ke tempat karaoke Ayu pada hari Jumat, 10 Juli 2025 lalu.

Kuasa hukum Usman, Falky Parera dan Syarif Hasan Salampessy, menegaskan bahwa penggunaan lagu tanpa izin melanggar UU Hak Cipta Nomor 28 Tahun 2014, yang mengatur kewajiban pembayaran royalti bagi karya cipta yang dikomersialkan.

Baca Juga: Terbaru Ada Vidi Aldiano, Ini 5 Daftar Penyanyi dan Band yang Terseret Kasus Pelanggaran Hak Cipta, Dituding Tak Bayar Royalti pada Pencipta Lagu

"Kami meminta pihak manajemen untuk segera melaksanakan apa yang menjadi kewajiban apa yang sudah tertulis dalam Undang-Undang Hak Cipta," ucap Syarif.

"Dalam Undang-Undang 28 Tahun 2014 disebutkan bahwa setiap pelayanan publik yang bersifat komersil di antaranya adalah karaoke, wajib meminta izin dan juga membayar royalti kepada klien kami," imbuhnya.

"Dan klien kami sampai saat ini mengaku belum menerima royalti apapun baik dari eh Ayu Tinting Karaoke maupun dari LMK," tegasnya.

Baca Juga: Lesti Kejora Dilaporkan ke Polda Metro Jaya Atas Dugaan Pelanggaran Hak Cipta, Pedangdut Iis Dahlia Ikut Terseret

Pihaknya memberikan tenggat waktu 3x24 jam kepada manajemen karaoke Ayu untuk memberikan tanggapan dan membayar royalti. Jika tidak ada itikad baik, maka tim hukum akan menempuh jalur hukum.

Usman juga menekankan bahwa somasi ini juga bertujuan untuk menuntut keadilan bagi pelaku industri hiburan.

Ia menegaskan bahwa langkah somasi ini bukan semata soal uang, melainkan menghargai jerih payah seniman, terutama di tengah industri musik yang masih sering mengabaikan hak cipta.

Halaman:

Editor: Boy Nugroho

Sumber: YouTube Reyben Entertainment

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X