"Dengan surat edaran tersebut, kami berharap tidak ada lagi kegaduhan hukum yang merugikan para pelaku seni dan industri kreatif," jelas Habiburokhman.
Pihak Agnez Mo sendiri menyatakan tetap menghormati dan mengikuti seluruh proses hukum yang berjalan.
“Mbak Agnez tetap sebagai warga negara tunduk dan patuh pada proses hukum sesuai kanal dan prosedurnya,” ujar Wawan kepada media.
Ia juga berharap proses ini bisa menjadi pembelajaran bagi semua pihak, khususnya para pelaku industri hiburan.
“Mudah-mudahan hasil akhirnya nanti tidak hanya berpihak pada Mbak Agnez, tapi juga menjadi preseden baik bagi seluruh pelaku industri entertainment Indonesia,” tambahnya.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. KLIK DI SINI!
Artikel Terkait
Agnez Mo Diduga Sentil Ahmad Dhani, Kecam Pernyataan Sang Anggota DPR RI Terkait Naturalisasi Pemain untuk Dinikahkan dengan Wanita Indonesia
Party in Bali Masuk Nominasi Penghargaan Musik Award di Jerman, Agnez Mo Akan Tampil Bersama Beberapa Musisi Dunia Ini
Ariel NOAH Singgung Kasus Lesti dan Agnez Mo, Peringatkan Bahaya Kriminalisasi Penyanyi Gara-Gara Lagu Lama
Bawakan Lagu hingga Ratusan Kali Sejak 2008 , Vidi Aldiano Kini Juga Digugat Masalah Royalti Seperti Agnez Mo dan Lesti Kejora
Selain Nuansa Bening Inilah 3 Kasus Perihal Hak Cipta Lagu yang Pernah Ramai hingga Jadi Sorotan, Ada Tembang Hits Agnez Mo Tahun 2005