"Sejak Januari 2024 saya sudah memberi statement ini, silahkan bebas kalian bawakan lagu saya," ucapnya.
Melalui postingannya, ia mengingatkan untuk EO (event oeganizer) dan promotor untuk tetap melakukan kewajibannya membayar performing rights kepada Lembaga Manajemen Kolektif (LMK).
"Untuk penyelenggara event EO dan promotor jangan lupa bayar performing rights royalti ke pencipta lagu melalui lembaga kolektif (LMK)," tandasnya.
"Biar pencipta lagu kaya gue dan teman-teman pencipta lagu lain juga mendapatkan haknya," pungkasnya.
Pernyataan ini juga pernah diucapkan Ariel yang mengizinkan siapapun bisa menyanyikan lagunya. Ia menyerahkan soal pembayaran royalti kepada lembaga terkait tanpa harus ribut mengajukan gugatan untuk menagih denda kepada penyanyi.
Vokalis band NOAH itu juga tergabung dalam Vibrasi Suara Indonesia (VISI) bersama Armand Maulana hingga BCL (Bunga Citra Lestari) untuk menyuarakan aspirasi dan keresahan para penyanyi terkait isu hak cipta dan royalti dengan tujuan menciptakan ekosistem yang lebih adil dalam industri musik Indonesia.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. Klik di sini
Artikel Terkait
SBY Nyanyi Lagu Tipe-X di Pestapora, Ini Aturan Bayar Royalti Pentas: Distribusinya Tidak Adil?
Mengenang Sartono, Pencipta Hymne Guru, Lagu yang Dinyanyikan Setiap Hari Guru 25 November, Tidak Dapat Royalti?
Siapa Keenan Nasution? Intip Profil Pencipta Lagu Nuansa Bening yang Jadi Sorotan Usai Tolak Uang Royalti 50 Juta dari Manajemen Vidi Aldiano
Bukan Soal Royalti, Agnez Monica Bongkar Isi Chat Ahmad Dhani Saat Kasusnya dengan Ari Bias Viral yang Bikin Kecewa: Gue Jangan Jadi Tumbal...
Soal Polemik Royalti, Ariel NOAH Singgung Kebiasaan Lama hingga Tak Masalah Lagunya Dibawakan Tanpa Izin Langsung: Agak Repot
Jawab Kisruh Yoni Dores dan Lesti Kejora, Ketua LMKN Indonesia Jelaskan Terkait Alur Royalti yang Benar