Kamis, 4 Juni 2026

Lagu Charly Van Houten Resmi Bebas Royalti, Warganet Terbelah antara Puji Sikap dan Soroti Edukasi Hak Cipta

Photo Author
Dinzha Fairrana Atsir, Sketsa Nusantara
- Senin, 9 Juni 2025 | 09:46 WIB
Charly Van Houten bebaskan lagunya untuk dinyanyikan siapa pun tanpa perlu bayar royalti. (Instagram/@charly_setiaku)
Charly Van Houten bebaskan lagunya untuk dinyanyikan siapa pun tanpa perlu bayar royalti. (Instagram/@charly_setiaku)

"Charly tidak mengambil haknya itu boleh-boleh aja. Tapi tidak mendidik. Hak Cipta adalah salah satu Hak Kekayaan Intelektual yang merupakan "harta" pencipta/pemilik hak cipta, yang dilindungi hukum positif Indonesia juga hukum internasional," imbuh akun @Hotlen_

Perihal hukum hak cipta di Indonesia memang tidak diketahui banyak orang. Oleh karena itu, penting untuk mempelajari dan mengkaji hukum yang ada agar kejadian yang bersinggungan dengan hak cipta ini bisa dihindari. ***

Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. KLIK DI SINI!

Halaman:

Editor: Boy Nugroho

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X