"Charly tidak mengambil haknya itu boleh-boleh aja. Tapi tidak mendidik. Hak Cipta adalah salah satu Hak Kekayaan Intelektual yang merupakan "harta" pencipta/pemilik hak cipta, yang dilindungi hukum positif Indonesia juga hukum internasional," imbuh akun @Hotlen_
Perihal hukum hak cipta di Indonesia memang tidak diketahui banyak orang. Oleh karena itu, penting untuk mempelajari dan mengkaji hukum yang ada agar kejadian yang bersinggungan dengan hak cipta ini bisa dihindari. ***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. KLIK DI SINI!
Artikel Terkait
Disebut Pakai Lagu ‘Nuansa Bening’ Tanpa Izin, Vidi Aldiano Terancam Bayar Ganti Rugi Rp24,5 Miliar dan Kehilangan Aset
Bisa Bebas dari Gugatan Rp24,5 M? Keenan Nasution Tantang Vidi Aldiano Bereskan Kisruh Lagu ‘Nuansa Bening’ di Luar Sidang
Siapa Istri Keenan Nasution? Sosok Penyanyi Legendaris yang Jadi Sorotan Publik Usai Sebut Vidi Aldiano Bukan Siapa-Siapa Tanpa Lagu Nuansa Bening
Inilah Sejarah Lagu Nuansa Bening yang Diciptakan oleh Keenan Nasution dan Rudi Pekerti Dinyanyikan oleh Vidi Aldiano hingga Digugat Sebesar Rp24,5 M
3 Fakta Lagu Nuansa Bening Ciptaan dari Keenan Nasution Beserta Rudi Pekerti yang Dinyanyikan Vidi Aldiano hingga Digugat Sebesar Rp24,5 Miliar