Kamis, 4 Juni 2026

Disebut Pakai Lagu ‘Nuansa Bening’ Tanpa Izin, Vidi Aldiano Terancam Bayar Ganti Rugi Rp24,5 Miliar dan Kehilangan Aset

Photo Author
Wilda Wijayanti, Sketsa Nusantara
- Selasa, 3 Juni 2025 | 06:39 WIB
Isi gugatan Keenan Nasution dan Rudi pada Vidi Aldiano. (Instagram/vidialdiano)
Isi gugatan Keenan Nasution dan Rudi pada Vidi Aldiano. (Instagram/vidialdiano)

Ia menambahkan bahwa angka miliaran tersebut dinilai layak jika melihat penggunaan komersial lagu tersebut selama lebih dari satu dekade.

“Sekarang ini kan dengan situasi ekonomi hari ini kan itu kan bilang aja gede kan miliaran, ratusan (juta),” ucap Minola. “Tapi kan kalau digunakan ya tetap aja itu tahu lah gak ada artinya lagi dibandingkan mata uang kita tahun-tahun sebelumnya,” tambahnya.

Baca Juga: Bawakan Lagu hingga Ratusan Kali Sejak 2008 , Vidi Aldiano Kini Juga Digugat Masalah Royalti Seperti Agnez Mo dan Lesti Kejora

Hingga berita ini ditulis, belum ada tanggapan resmi dari pihak Vidi Aldiano. Bahkan, Vidi tidak hadir dalam sidang perdana yang digelar pada 28 Mei 2025 lalu.

Sebagai catatan, Vidi mulai dikenal publik sejak merilis ulang lagu “Nuansa Bening” pada tahun 2008.

Lagu tersebut sejatinya diciptakan oleh Keenan Nasution dan Rudi Pekerti pada tahun 1978 dan telah menjadi salah satu karya klasik musik Indonesia.

Baca Juga: Vidi Aldiano Pamer Keseruan Buka Puasa Bersama dengan Para Fans, Ungkap Perasaan Menyenangkan Bareng Vidies

Upaya damai sebenarnya sempat dilakukan. Pada 2024, manajemen Vidi sempat menemui Keenan untuk memberikan apresiasi dalam bentuk uang sebesar Rp50 juta.

Namun tawaran itu ditolak Keenan karena dinilai tak sepadan. Negosiasi sempat berlanjut hingga mencapai angka ratusan juta rupiah, tapi tetap menemui jalan buntu.

Setelah beberapa kali upaya damai tak membuahkan hasil, Keenan dan Rudi akhirnya melayangkan somasi, dan pada 16 Mei 2025, gugatan resmi pun diajukan ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.***

Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.idKLIK DI SINI

Halaman:

Editor: Wilda Wijayanti

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X