Bahwa berdasarkan kepala LMK bahwa pencipta lagu bisa menuntut royalti sebuah lagu ke LMK jika sebelumnya lagu tersebut sudah didaftarkan disana dan Yoni Dores menekankan bahwa ia sudah sangat paham hal itu sebab sudah 30 tahun sebagai pencipta lagu.
Menurutnya ketika ia melaporkan hal ini ke polisi namun justru ia diserang habis-habisan, bahkan diancam lagu-lagunya akan di boikot di sejumlah stasiun televisi.
"Silahkan saja, harus tamat mungkin karir saya, enggak apa-apa, mungkin itu semua kehendak Allah" tegasnya bahwa ia sama sekali tak gentar akan hal itu.
Yoni Dores menyampaikan bahwa apa yang dilakukannya berdasar, sebab ia menyaksikan langsung bagaimana sekarang Lesti menyanyikan lagunya dengan aransemen yang berbeda yakni dengan musik orkes.
Untuk itu ia menyayangkan Lesti Kejora menyanyikan lagu tersebut tanpa izin dan juga tanpa mencantumkan nama dirinya sebagai pencipta lagu pada acara komersil namun nama pencipta dan publisher tak dicantumkan sama sekali.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. Klik di sini
Artikel Terkait
Lesti Kejora Dilaporkan Terkait Dugaan Kasus Pelanggaran Hak Cipta, Humas Polda Metro Jaya Berikan Tanggapan
5 Fakta Yonni Dores, Pencipta Lagu Bagai Ranting yang Kering yang Laporkan Lesti Kejora, Pernah Kerja di Bank 8 Hari
4 Pernyataan Kuasa Hukum Lesti Kejora Usai Kliennya Dipolisikan atas Dugaan Pelanggaran Hak Cipta, Makin Bikin Kesal Yoni Dores, Ada Apa?
Polemik Lagu Lesti Kejora: LMKN Siap Fasilitasi Mediasi, Hak Cipta Yoni Dores Dipertanyakan
Huru-Hara Dugaan Pelanggaran Hak Cipta Atas Laporan dari Yoni Dores Pada Lesti Kejora, Pakar Hukum Ini Jelaskan Unsur di Baliknya, Siapa yang Salah?
Pakar Hukum Bongkar Soal Sanksi yang Digadang-Gadang Akan Dihadapi Oleh Lesti Kejora Jika Terbukti Bersalah Buntut Laporan Yoni Dores: Bisa Berupa...