SketsaNusantara.id- Nikita Mirzani dengan asistennya, Ismail Marzuki melayangkan gugatan wanprestasi.
Hal itu dilakukan buntut kasusnya dengan Reza Gladys, yakni dugaan aksi pemerasan dan TPPU.
Gugatan wanprestasi yang dilakukan melalui kuasa hukumnya ini lantas menyorot sosok Toni RM.
Pengacara kondang yang kerap muncul dalam berbagai kasus di tanah air ini adalah Toni RM. Ia turu menegaskan dasar dari wanprestasi yang menurutnya tak perlu dilakukan oleh pihak Nikita Mirzani.
Terlebih aksi yang dilakukan oleh tim Nikita Mirzani menurut Toni RM tidak sesuai dengan prosedur kasus.
"Perbuatan Wanprestasi harus dibuktikan secara tertulis," katanya dalam YouTube Intens Investigasi pada 22 Mei 2025.
"Misalnya si A melakukan perjanjian kepada si B untuk membayar sejumlah uang atas pekerjaan atau atas hutang," jelasnya.
Contoh kasus di atas yang cocok menggunakan wanprestasi dimisalkan tidak terjadi atau pelanggaran perjanjian.
"Kemudian setelah satu tahun tidak dilaksanakan, sehingga itu namanya wanprestasi," imbuhnya.
Adapun Toni RM melanjutkan pernyataannya bahwa kasus yang menimpa Nikita Mizani ini tidak cocok jika mengambil langkah wanprestasi.
Menurut pengamatan pengacara tersebut, masalah antara Nikita Mirzani dengan Reza Gladys sejauh ini tak ditemukan perjanjian yang dimaksud.
Artikel Terkait
Siapa Toni Tamsil? Terdakwa Kasus Korupsi Timah yang Rugikan Negara Rp 300 Triliun, Cuma Divonis 3 Tahun
Bukan Jadi Pengacara, Begini Cara Hotman Paris Dukung Paula Verhoeven di Tengah Konflik Rumah Tangganya
Polda Metro Jaya Perpanjang Penahanan Nikita Mirzani dan Mail Syahputra, Fahmi Bachmid Sebut Polisi Bingung
Nikita Mirzani Diperpanjang Lagi Masa Penahannya, Fahmi Bachmid: Akan Otomatis Bebas...
Ada Dugaan KDRT, Paula Verhoeven Melaporkan Baim Wong ke Komnas Perempuan, Begini Tanggapan Keras dari Pengacara
Reza Gladys Masih Sibuk Cari Bukti? Fahmi Bachmid Ungkap Kejanggalan Kasus Nikita Mirzani Usai Masa Tahanan Diperpanjang 30 Hari