Untuk memperkuat dalilnya tersebut, ia menyebutkan tokoh fikih kontemporer yang menyatakan bahwa yang dimaksud jeda yang tidak bisa diterima dalam pernikahan kalau ada diamnya si suami itu terlihat enggan menikah.
"Fikih kontemporer menyebutkan jeda yang tidak bisa diterima dalam pernikahan itu kalau ada diamnya si calon suami, mempelai prianya itu terlihat enggan menikah," tegasnya.
"Sehingga jaraknya atau jedanya itu bisa membuat si wali membatalkan kalimat qobul nya untuk membatalkan pernikahan," imbuhnya.
Menurutnya, untuk menyimpulkan pernikahan Maxime dan Luna itu tak boleh hanya menggunakn satu fikih namun wajib menggunakn fikih yang lain.
Apalagi berdasarkan fikih Imam Nawawi yang disebutkan ustadz yang telah menyuruh Maxime mengulang ijab qobul menurutnya dalam kitab Imam Nawawi sendiri tak menyebutkan durasi waktu.
Berdasarkan hal-hal tersebut maka MUI menyatakan pernikahan Maxime Bouttier dan Luna Maya adalah sah dan tak perlu diulang lagi.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. Klik di sini
Artikel Terkait
Pernikahan Maxime dan Luna Maya Dianggap Tak Sah Karena Jeda 3 Detik Antara Ijab dan Qobul, Akad Nikah Akan Diulang?
Teka-teki Maxime Bouttier Dinner Bareng Cewek Lain hingga Bikin Luna Maya Menangis Terungkap, Ternyata...
5 Momen di Pernikahan Luna Maya dan Maxime Bouttier Dianggap Kontroversi: Ijab Qabul Diduga Tidak Sah hingga Potret Gisel-Cinta Brian
Resmi Jadi Ny. Bouttier, Luna Maya Pilih Pergi Sendiri ke Italia Tanpa Maxime: Pardon My Muka Bantal, Ini Bukan...
Berapa Usia Dearly Joshua? Sosok Wanita yang Digandeng Ari Lasso di Resepsi Pernikahan Luna Maya dan Maxime Bouttier, Sepantaran Luna?
Profil Dearly Djoshua, Wanita yang Gandeng Tangan Ari Lasso di Nikahan Luna-Maxime! Disebut Sudah Punya Anak Gadis Remaja