"Yang tidak wajar ketika disela oleh pekerjaan lain, misalnya ketika wali melakukan ijab namun disela pekerjaan lain mungkin makan, ngobrol," imbuhnya lagi.
Menurutnya selama pada ijab qobul dilakukan tanpa disela dengan pekerjaan lain dan masih didalam batas kewajaran maka hal itu masih bisa ditolerir.
Jeda yang terjadi dalam video ijab kabul Luna Maya dan Maxime Bouttier hukumnya sah karena hanya beberapa detik untuk menarik napas.
Menurutnya yang tidak sah adalah jeda atau pemisah yang dianggap lama secara umum, sedangkan jeda singkat seperti menarik napas atau menelan ludah tidak dianggap memutus ijab qabul.
Dimana tarikan napas bukanlah ukuran utama sah atau tidaknya akad nikah, yang penting adalah tidak ada jeda lama yang memisahkan antara ucapan wali dengan jawaban mempelai pria.
Pendapat ini juga didukung oleh Bimas Islam Kementerian Agama RI melalui akun Instagram resmi mereka yang menyatakan bahwa jeda tiga detik dalam ijab qabul pernikahan Luna Maya dan Maxime Bouttier masih dianggap sah dan tidak membatalkan akad nikah menurut syariat Islam yang berlaku di Indonesia.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. Klik di sini
Artikel Terkait
Sama Seperti Luna Maya, Aci Resti dan Shadu Rasjidi Kenakan Kain Karya Asri Welas. Begini Makna di Baliknya…
Paes Ageng Luna Maya Ramai Disorot hingga Jadi Topik di Grup WA MUA. Benarkah Salahi Pakem?
Datang ke Pernikahan Luna Maya, Ari Lasso Gandeng Wanita Muda yang Dikira Anaknya, Netizen: Pacarnya dari Sebelum Cerai
Terungkap Sosok Dearly Desiana, Wanita yang Digandeng Ari Lasso di Nikahan Luna Maya-Maxime, Bukan Orang Sembarangan
Cinta Brian Umur Berapa? Sosok Aktor Tampan yang Hadiri Pernikahan Luna dan Maxime Bersama Gisel