Minggu, 21 Juni 2026

Intip Aturan Terbaru Soal Larangan Merokok di Malioboro Usai Viral Gegara Reza Arap, Hukumannya...

Photo Author
Sinta Dewi Utami, Sketsa Nusantara
- Senin, 12 Mei 2025 | 21:30 WIB
Reza Arap terciduk ditegur oleh masyarakat di kawasan Malioboro usai merokok sembarangan. (Instagram.com/@ybrap)
Reza Arap terciduk ditegur oleh masyarakat di kawasan Malioboro usai merokok sembarangan. (Instagram.com/@ybrap)

Aturan Larangan Merokok di Malioboro Jogja

Berdasarkan laman resmi Pemerintah Yogyakarta, Malioboro secara resmi ditetapkan sebagai kawasan tanpa rokok ( KTR ) sejak akhir tahun 2020.

Baca Juga: Suami Tak Kunjung Lepas dari Rokok? Gampang, Amalan Ini Ternyata Bisa Jadi Cara Manjur untuk Berhenti Merokok

Jadi, bagi setiap pejalan kaki di area Malioboro dilarang untuk merokok, baik rokok eletrik maupun vape.

Meski dilarang, pemerintah memberi solusi dengan menyediakan tempat khusus merokok di area tertentu di Malioboro.

Beberapa tempat tersebut ada di Pasar Beringharjo lantai tiga, sebelah utara Plaza Malioboro Mal, serta lantai satu Tempat Khusus Parkir Abu Bakar Ali.

Jika seseorang ketahuan merokok di area selain tempat yang ditetapkan, dia akan didenda hingga Rp7,5 juta atau bahkan dihukum pidana penjara.

Aturan larangan merokok itu berlaku untuk semua orang, mulai dari warga lokal maupun para wisatawan yang datang.

Oleh karena itu, pastikan untuk selalu mematuhi aturan dan jangan sampai merokok di sembarang tempat di area Malioboro, Jogja.***

Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. Klik di sini 

Halaman:

Editor: Zuhana Anibuddin Zuhro

Sumber: instagram @nyinyir_update_official

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X