SketsaNusantara.id- Belum lama ini Isa Zega tak kuasa menahan tangis saat diadili di ruang sidang Pengadilan Negeri Kepanjen, Malang.
Harapan Isa Zega untuk bebas dari jeratan hukum yang membelenggunya kini sudah kandas alias berakhir.
Ketukan palu dari hakim menjadi penanda bahwa asa Isa Zega telah runtuh dan harus siap menghadapi hukuman.
Sebelumnya, dirinya dilaporkan oleh bos MS GLOW, Shandy Purnamasari atas pencemaran nama baik.
Nah, berikut ini fakta-fakta penting dibalik hukuman yang menjeras Isa Zega secara resmi.
1. Resmi Divonis 3 Tahun 6 Bulan Penjara
Ketua Majelis Hakim Ayun Kristiyanto membacakan putusan dengan tegas menyatakan bahwa Isa Zega terbukti bersalah.
Oleh karena itu, dirinya secara sah dijatuhi hukuman berupa pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan.
2. Denda Rp10 Juta atau Tambahan 2 Bulan Penjara
Tidak hanya pidana kurungan penjara, Isa juga dijatuhi denda sebanyak Rp10 juta dengan syarat bisa diganti penjara 2 bulan jika tidak dibayarkan.
3. Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa
Vonis hakim untuk selebgram itu jauh lebih ringan dibanding tuntutan jaksa, dimana sebelumnya ia dituntut 5 tahun penjara.
Artikel Terkait
Resmi Dijebloskan di Lapas Perempuan Kelas IIA Sukun Malang, Kabar Terkini Buntut Laporan Kasus Pencemaran Nama Baik, Isa Zega: Adem...
Nambah Kasus? Kronologi Dugaan Pemerasan yang Dilakukan Oleh Isa Zega, Kepolisian Ringkus Barang Bukti Atas Laporan Shandy Purnamasari
Isa Zega Ditahan di Lapas Mana? Ternyata Begini Kondisi Selebgram Transgender Usai Hukuman Pasalnya Ditambah
Blak-Blakan! Yolo Ine Ungkap Awal Mula Isa Zega Diduga Lakukan Pemerasan Kepada Shandy Purnamasari, Minta Ini ke Dokter Oky
Bongkar Sisi Lain Isa Zega, Yolo Ine Beberkan Modus Dugaan Pemerasan Hingga Shandy Purnamasari Jadi Korban, Dituding Tindakan Kriminal!
Kabar Kasus Dugaan Penistaan Agama Isa Zega Gegara Pergi Umroh, Yolo Ine Spill Fakta Baru! MUI Bakal Dipanggil Penyidik, Ada Apa?