Kamis, 4 Juni 2026

Komnas Perempuan Jawab Aduan Paula Verhoeven Terkait Baim Wong dan Pengadilan Agama, Peran Ganda Humas Dipertanyakan

Photo Author
Endang Hartatik, Sketsa Nusantara
- Sabtu, 3 Mei 2025 | 19:45 WIB
Komnas perempuan jawab laporan Paula Verhoeven  (Instagram @paula_verhoeven)
Komnas perempuan jawab laporan Paula Verhoeven (Instagram @paula_verhoeven)

 

 

SketsaNusantara.id - Paula Verhoeven dan tim pengacaranya akhirnya mendapatkan jawaban dari Komnas HAM terkait laporan mereka terkait Baim Wong dan pihak Pengadilan Agama Jakarta Selatan.

Sebelumnya, Paula Verhoeven telah mendatangi pihak Komnas Perempuan untuk melaporkan dugaan kekerasan yang telah dilakukan oleh Baim Wong serta pihak Pengadilan Agama Jakarta Selatan.

"Tadi benar Ibu Paula didampingi penasehat hukumnya datang ke Komnas Perempuan untuk mengadukan permasalahan yang Paula alami," ujar Sundari, Komisioner Komnas Perempuan, dikutip SketsaNusantara.id dari kanal YouTube Starpro pada 3 Mei 2025.

Baca Juga: Terus Diburu Isu Perselingkuhan, Paula Verhoeven Berbicara Terbuka dengan Sangat Emosional di Kanal Youtube Curhat Bang Denny Sumargo

Lebih jauh, Sundari menjelaskan bahwa kedatangan Paula Verhoeven adalah untuk mengadukan permasalahan yang dialami dalam perceraiannya dengan Baik Wong.

"Bu Paula menyampaikan bahwa sebagai istri yang masih dalam proses perceraian (proses banding), merasa mendapatkan kekerasan dari beberapa pihak," imbuhnya.

"Satu mendapatkan kekerasan dari suaminya, kemudian dalam proses persidangan juga merasa mendapatkan kekerasan (dari PA Jakarta Selatan)," imbuhnya lagi.

Baca Juga: Baim Wong KDRT ke Paula Verhoeven Ramai Dibicarakan, Perkataan Tengku Zanzabella Terbukti Benar? Fahmi Bachmid: dalam Putusan...

Pihak Komnas Perempuan menyebutkan bahwa Paula telah melaporkan kekerasan yang diterima olehnya dari dua pihak yakni dari Baim Wong sendiri serta dari Pengadilan Agama Jakarta Selatan yang menyebarkan isi putusan.

Untuk itu, sebagai pihak yang mendapatkan laporan, Sundari menyebutkan bahwa dalam hal pihak Humas yang telah menyebarkan informasi alasan perceraian, maka ia merujuk pada edaran Mahkamah Agung tahun 2017.

Dalam edaran tersebut, ada salah satu klausul yang menyebutkan bahwa dalam menyebarkan informasi perceraian seseorang maka pengadilan agama harus memperhatikan kerentanan pihak perempuan secara khusus lewat perspektif gender.

Baca Juga: Olla Ramlan Hengkang Saat Paula Verhoeven Kembali Ikut Arisan Geng Cendol, Masih Berseteru Soal Baim Wong?

"Tidak boleh sebetulnya, sebagi Humas (Pengadilan Agama Jakarta Selatan) dia juga sebagai anggota majelis hakim dan juga berperan seperti Humas-nya itu seperti memiliki 2 peran yang seharusnya tida terjadi," imbuhnya.

Halaman:

Editor: Zuhana Anibuddin Zuhro

Sumber: Youtube Starpro

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X