Minggu, 19 Juli 2026

Bongkar Isu Retaknya Rumah Tangga Paula Verhoeven: Tidak Ada Selingkuh, Kuasa Hukum Laporkan PA Jaksel ke KY

Photo Author
Boy Nugroho, Sketsa Nusantara
- Kamis, 1 Mei 2025 | 06:30 WIB
Paula Verhoeven mengungkap gejala buruk dalam rumah tangganya ketika masih bersama Baim Wong. (Instagram @paula_verhoeven)
Paula Verhoeven mengungkap gejala buruk dalam rumah tangganya ketika masih bersama Baim Wong. (Instagram @paula_verhoeven)

SketsaNusantara.id - Isu keretakan rumah tangga Baim Wong dan Paula Verhoeven kembali jadi sorotan. Di tengah derasnya spekulasi publik, muncul dugaan adanya orang ketiga.

Namun, kabar tersebut langsung ditepis oleh kuasa hukum Paula. Mereka menegaskan bahwa tidak ada satu pun bukti soal perselingkuhan dalam putusan cerai.

Pernyataan ini disampaikan secara terbuka sebagai respons atas komentar juru bicara Pengadilan Agama Jakarta Selatan yang dinilai tidak etis.

Baca Juga: Apa Itu Kekerasan Berbasis Gender? Babak Baru dalam Perceraian Baim Wong dan Paula Verhoeven, Sempat Datangi Komnas Perempuan?

Tim hukum Paula bahkan menilai bahwa pernyataan itu bukan hanya keliru, tapi juga berpotensi mencemarkan nama baik klien mereka.

Alvon Kurnia Palma, kuasa hukum Paula Verhoeven, menyatakan bahwa informasi mengenai pihak ketiga sebagai penyebab perceraian tidak tercantum dalam dokumen resmi pengadilan.

"Dalam putusan cerai tidak ada namanya pihak ketiga, tidak ada," tegas Alvon dalam pernyataan yang dikutip dari kanal YouTube Trans TV Official pada Selasa 30 April 2025.

Baca Juga: 4 Borok Baim Wong Dikulik Tengku Zanzabella, jadi Dugaan Kuat Mantan Suami Paula Juga Selingkuh?

Menurut Alvon, narasi tentang perselingkuhan hanya dibangun berdasarkan asumsi dan persepsi yang tidak berdasar. Ia pun menyayangkan sikap juru bicara Pengadilan Agama Jakarta Selatan yang mengungkap isi putusan cerai ke publik.

"Makanya kami menduga telah terjadinya pelanggaran kode etik (hakim)," ucapnya.

Alvon menjelaskan bahwa menurut aturan yang berlaku, pejabat pengadilan, termasuk hakim, tidak seharusnya memberikan komentar terkait substansi putusan. Hal itu tertuang dalam surat keputusan bersama antara Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial.

Baca Juga: Mengapa Baim Wong Ikuti Jejak Paula Verhoeven Ajukan Memori Banding? 3 Fakta Ini Diungkap Fahmi Bachmid: Saya Dikasih Amanah...

"Ada dalam surat keputusan bersama antara Mahkamah Agung dengan Komisi Yudisial, di situ dinyatakan bahwa hakim atau orang yang mempunyai jabatan, hanya diperbolehkan untuk memberikan tanggapan prosedural," jelas Alvon.

"Bukan memperjelas itu dan kemudian mengomentari apa yang ada dalam putusan itu sendiri," papar Alvon.

Halaman:

Editor: Boy Nugroho

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X