Alvon juga menyebut bahwa tudingan perselingkuhan terhadap kliennya adalah bentuk framing negatif yang tidak adil. Menurutnya, Paula telah menjadi korban dari konstruksi opini yang keliru.
"Tidak (selingkuh), karena ini kan lebih kepada persoalan persangkaan dan itu kan framing ya," lanjutnya.
Kuasa hukum lain dari pihak Paula, Siti Aminah, juga turut memberikan tanggapan. Ia menilai bahwa pernyataan juru bicara PA Jaksel telah merusak reputasi Paula sebagai perempuan.
"Kami juga merencanakan untuk mengadu kepada Komnas Perempuan," ujar Siti.
Menurut Siti, penyebutan dugaan perselingkuhan dalam pembacaan putusan merupakan bentuk kekerasan berbasis gender terhadap perempuan.
"Terkait kekerasan berbasis gender terhadap perempuan yang dialami Ibu Paula maupun juga kasus pernyataan dari juru bicara Pengadilan Agama Jakarta Selatan ya," jelasnya.
Ia menambahkan bahwa pernyataan tersebut bisa memicu stigma negatif di masyarakat.
"Karena ini akan mendorong pernyataan-pernyataan itu, stigma dan stereotype terhadap Paula," tegas Siti.
Sebagai langkah lanjutan, pihak Paula telah melaporkan dugaan pelanggaran etik ini ke Komisi Yudisial dan Badan Pengawas Mahkamah Agung. Mereka berharap agar lembaga terkait dapat mengambil tindakan sesuai hukum dan etika peradilan.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. Klik di sini!
Artikel Terkait
Tengku Zanzabella Sentil Baim Wong Usai Ramai Gosip Paula Verhoeven Idap HIV, Sederet Riwayat Kelam Baim Dikuliti
Heboh! ART Bongkar Detik-Detik Paula Verhoeven dan Nico Surya Diduga Ketahuan Rebahan Bareng saat Baim Wong Tak di Rumah
Ulang Tahun Baim Wong Diramaikan Anak-Anaknya, Sosok Mirip Paula Terlihat tapi Hanya Sampai Pintu, Lalu Pergi
Paula Verhoeven Resmi Ajukan Banding Pasca Sidang Putusan Cerai, Mantan Istri Baim Wong Punya Tujuan Ini
4 Rencana Paula Verhoeven Pasca Cerai dari Baim Wong: Resmi Ajukan Banding hingga Jadwalkan Sambangi Komnas Perempuan