Kamis, 4 Juni 2026

Nikita Mirzani Dapat Tambahan Masa Tahanan Lagi 30 Hari? Fahmi Bachmid Ungkap 4 Fakta Ini: Nggak Ada Perubahan

Photo Author
Anisa Maharani, Sketsa Nusantara
- Jumat, 2 Mei 2025 | 14:40 WIB
Kabar perpanjangan masa tahanan Nikita Mirzani di kasus Reza Gladys. (Kolase Instagram @rezagladys dan @nikitamirzanimawardi_172)
Kabar perpanjangan masa tahanan Nikita Mirzani di kasus Reza Gladys. (Kolase Instagram @rezagladys dan @nikitamirzanimawardi_172)

Sebelumnya, Niki Ditahan selama 20 hari, kemudian diperpanjang 40 hari, dan kini harus mendapat penambahan masa tahanan lagi.

"Tersangka di perpanjang 30 hari sampai tanggal 1 Juni 2025," ujarnya.

Baca Juga: Skandal Makin Panas! Dari Balik Tahanan, Nikita Mirzani Serang Balik Reza Gladys Lewat Laporan Rekaman Ilegal

2) Alasan perpanjangan penahanan Nikmir

"Kalau tanya kenapa, itu sesuai dalam KUHAP, apabila tindak pidana dengan ancaman 9 tahun ke atas bisa diperpanjang penahanannya," ungkapnya.

Fahmi Bachmid berikan penjelasan tentang alasan mengapa Nikita harus mendapat tambahan penahanan.

"20 hari yang menahan adalah penyidik dalam hal ini polisi, 40 hari jaksa penuntut umum, 30 hari dari pihak pengadilan," ujar Fahmi Bachmid.

Baca Juga: Sukses Penjarakan Nikita Mirzani, Reza Gladys Kini Tenteng Tas Seharga 20 Unit Rumah KPR di Ngawi

3) Lokasi penahanan Nikita Mirzani

Terkait penahanan Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid menjelaskan kalau kliennya memang harus masih mendapat tambahan waktu penahanan.

Ditanya apakah lokasi penahanan masih di Rutan Polda Metro Jaya, kuasa hukum Nikmir berikan penjelasan.

"Nggak ada perubahan," ujarnya.

Baca Juga: Nikita Mirzani Bagi-bagi THR yang Diwakilkan Dua Putranya, Netizen Soroti Nominalnya: Amplopnya Tipis...

4) Pihak Nikita Mirzani pertanyakan soal pencarian bukti

Kuasa hukum ibunda Lolly ini juga bertanya-tanya mengapa masih harus ditahan-tahan, dan kasus ini tidak segera dilimpahkan.

Halaman:

Editor: Anisa Maharani

Sumber: YouTube Intens Investigasi

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X