Kamis, 4 Juni 2026

Ahmad Dhani Rasis? Rayen Pono Resmi Laporkan ke Bareskrim Polri Terkait Penghinaan Marga, Begini Reaksinya...

Photo Author
Endang Hartatik, Sketsa Nusantara
- Rabu, 23 April 2025 | 20:23 WIB
Ahmad Dhani dilaporkan Rayen Pono ke Mabes Polri karena rasis (X @OposisiCerdas)
Ahmad Dhani dilaporkan Rayen Pono ke Mabes Polri karena rasis (X @OposisiCerdas)

SketsaNusantara.id - Penyangi Rayen Pono diketahui telah melaporkan Ahmad Dhani ke polisi atas dugaan penghinaan terhadap marganya, Pono.

Laporan ini berkaitan dengan ucapan Ahmad Dhani yang dianggap merendahkan marga "Pono" yang merupakan marga Rayen. 

Hal itu dikonfirmasi sendiri oleh oleh Rayen Pono saat bersama kuasa hukumnya usai laporkan Ahmad Dhani.

Baca Juga: Rayen Pono Laporkan Ahmad Dhani atas Dugaan Penghinaan Marga, Sebuah Upaya Perlawanan Demi Menjaga Martabat Keluarga Pono dari NTT

Sebelumnya, Rayen Pono merasa terhina dengan ucapan Ahmad Dhani yang memelesetkan marga "Pono" menjadi "Porno" dalam sebuah acara diskusi.

Keluarga besar Rayen Pono juga merasa tersinggung dan tidak terima dengan ucapan tersebut.

Sebab tak ada permintaan maaf dari Ahmad Dhani kepada Rayen Pono, maka usai perenungan panjang akhirnya ia kemudian memutuskan melaporkan hal itu kepada polisi.

Baca Juga: Anak Almarhum Titiek Puspa Tanggapi Ahmad Dhani yang Ngotot Perjuangkan Royalti: Tolong Kepala Dingin, Ibu Baru Meninggal 4 Hari....

Selain menuntut keadilan, Rayen Pono menyebutkan bahwa ia melakukan hal itu untuk membuktikan bahwa tak ada yang kebal hukum di negeri ini, termasuk Ahmad Dhani yang saat ini merupakan anggota DPR RI.

Untuk itu Rayen Pono, didampingi kuasa hukumnya, telah melaporkan Ahmad Dhani ke Bareskrim Polri.

"Bagi kami, keluarga besar Pono, Pono itu bukan hanya Rayen ya, tapi semua keluarga besar di Kampung bahkan yang tersebar di seluruh dunia," ungkap Rayen terhadap marga Pono yang ia klaim telah dihina Ahmad Dhani.

Baca Juga: Anak Titiek Puspa Tak Sambut Baik Keinginan Ahmad Dhani Tentang Hak Royalti, Penyebabnya Karena Hal Ini

Sebab tak ada itikad baik meminta maaf maka Rayen Pono kemudian melaporkan Ahmad Dhani dengan laporan dugaan penghinaan rasial dan pelanggaran UU ITE.

Pasal yang disangkakan adalah Pasal 156 KUHP, Pasal 315 KUHP, Pasal 310 KUHP dan atau pasal 16 Juncto pasal 4 huruf B, UU RI No 40 Tahun 2008 tentang penghapusan diskriminasi ras dan etnis.

Halaman:

Editor: Zuhana Anibuddin Zuhro

Sumber: YouTube Cumicumi

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X