Minggu, 19 Juli 2026

Ahmad Dhani Terharu! 29 Artis Gugat UU Hak Cipta ke MA, Begini Tanggapan Emosionalnya

Photo Author
Rizqillah, Sketsa Nusantara
- Kamis, 13 Maret 2025 | 14:48 WIB
Ahmad Dhani tanggapi laporan 29 artis ke Mahkamah Agung soal UU Hak Cipta (Instagram/ahmaddhaniofficial)
Ahmad Dhani tanggapi laporan 29 artis ke Mahkamah Agung soal UU Hak Cipta (Instagram/ahmaddhaniofficial)

 

SketsaNusantara.id - Ahmad Dhani tanggapi gugatan uji materi UU Hak Cipta yang diajukan 29 musisi di Indonesia.

Melalui unggahan akun instagram @ahmaddhaniofficial, mantan suami Maia Estianty itu mengaku terharu melihat kepedulian para musisi terhadap pencipta lagu.

"Enggak menyangka mereka ternyata peduli dengan para pencipta lagu. terharu," tulis Dhani.

Baca Juga: Lantang Kritik Keputusan Prabowo Subianto Pilih Ifan Seventeen Jadi Direktur Utama PT PFN, Kunto Aji Khawatirkan Fedi Nuril: Berani Banget!

Dhani juga menjelaskan beberapa poin yang diajukan oleh beberapa artis yang tergabung dalam VISI (Vibrasi Suara Indonesia).

"Penyanyi yang minta izin ke pencipta, penyanyi yang wajib bayar royalti ke pencipta (uang diambil dari promotor/EO), dan besaran royalti 1 persen dari fee penyanyi (per lagu)," jelas Dhani.

Sebagai informasi, gugatan uji materi Undang Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dilayangkan oleh 29 artis ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Baca Juga: Sindir Baim Wong? Tak Terima Sang Anak Disebut Manipulatif, Ibunda Paula Verhoeven Beri Balasan Pedas! Singgung Kebusukan

Beberapa penyanyi populer antara lain Ariel NOAH, Armand Maulana, Raisa dan bernadya mengajukan akta pengajuan permohonan pemohon (APPP) dengan nomor 33/PUU/PAN.MK/AP3/03/2025.

Terdapat 4 hal yang menjadi gugatan VISI.

1. Apakah penyanyi harus izin langsung dari pencipta lagu?

2. Siapa yang dimaksud pengguna yang memiliki kewajiban secara hukum untuk membayar royalti?

Baca Juga: Sikap Paula Verhoeven Dituding Manipulatif oleh Baim Wong Usai Unggah Video Kenzo Nangis-Nangis, Terkesan Nggak Peduli?

3. Soal wanprestasi pembayaran royalti performing apakah termasuk kategori pidana atau perdata.

Halaman:

Editor: Rizqillah

Sumber: Instagram @ahmaddhaniofficial

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X